Nikah Siri Akan Dapat Surat Resmi
KENDAL, Jowonews.com–Pemerintah Kabupaten Kendal pada tahun 2016 akan mempermudah pelayanan akte nikah bagi warganya yang sudah menikah (siri), tapi belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Kemudahan ini bakal diberikan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal yang rencananya akan melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Kendal untuk isbat nikah terpadu. Kepala Dispendukcapil … Baca Selengkapnya