Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Banyumas
PURWOKERTO, Jowonews.com – Petugas Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Kota Banyumas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di sebuah lahan kosong, Kelurahan Berkoh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Kasus ini berhasil diungkap kemarin (5/5) dan kami telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni AP alias Gundul (42), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan YS (42), warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu. Menurut dia, modus operandi kasus tersebut dilakukan dengan cara pelaku AP lebih dulu datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Yos Sudarso, Sokaraja, dengan menggunakan mobil Brio warna kuning guna melakukan pemetaan situasi dan pembayaran dimuka kepada petugas operator SPBU. Selanjutnya, YS atas perintah AP datang ke SPBU tersebut untuk menemui operator yang telah menerima uang pembayaran dimuka guna mengisi solar bersubsidi ke dalam mobil Panther yang sudah dimodifikasi dengan diberi tangki BBM tambahan berkapasitas 720 liter. Mobil Panther tersebut selanjutnya dibawa YS menuju lahan kosong dekat rumah AP agar solar bersubsidi yang tersimpan di dalam tangki tambahan dapat dipindahkan ke jeriken berkapasitas 30 liter dengan menggunakan selang melalui keran yang ada pada tangki BBM itu. Solar bersubsidi yang sudah berpindah ke dalam puluhan jeriken berkapasitas 30 liter itu kemudian diangkut menggunakan mobil APV warna abu-abu untuk dijual ke pertambangan di wilayah Cilacap. “Barang bukti yang kami amankan terdiri atas 24 jeriken masing-masing berkapasitas 30 liter isi solar, lima jeriken berkapasitas 30 liter kosongan, satu unit mobil Brio warna kuning, satu unit APV warna abu-abu, satu unit mobil Panther yang telah dimodifikasi, dan dua unit telepon seluler,” kata Kasatreskrim AKP Berry menambahkan. Ia mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (jwn5/ant)