Jowonews

KP2KP Kendal Permudah WP Lapor SPT

KENDAL, Jowonews.com – Dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, KP2KP bekerjasama dengan asosiasi peternak ayam petelur Pinsar, membuka layanan penerimaan SPT di Balai Desa Plososari Kec. Patean dari tanggal 10-11 Maret 2020. Kegiatan selama dua hari tersebut mendapat apresiasi yang cukup baik dimana ada 100 Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT tahunan. Kepala KP2KP Kendal, Bisuk Hangoluan mengatakan bahwa kegiatan tersebut memudahkan wajib pajak didaerah Patean dan Sukorejo, sehingga tidak perlu harus laporan pajak ke Kendal. Apalagi jarak daerah tersebut dengan kota Kendal sangat jauh selain medan perbukitan yang cukup ektrim sehingga membuat masyarakat sekitar enggan datang ke pusat Kota Kendal. Kantor Pos sebagai loket pembayaran juga ikut dalam kegiatan tersebut. “Kami menyadari jarak kecamatan Patean, Sukorejo ada juga Boja, Limbangan, Singorojo itu jauh sekali dengan Kota Kendal. Medannya juga berbukit sehingga masyarakat pasti enggan ke kota apalagi jika tidak ada keperluan yang sangat penting oleh karena itu kami memberikan layanan jemput bola sehingga kami yang datang kesana,” ungkapnya. Rencana KP2KP Kendal juga akan membuka layanan jemput bola penerimaan SPT di Pendopo Kecamatan Boja tgl 17-18 Maret 2020 dengan tujuan yang sama untuk mempermudah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2020. Lapor SPT Tahunan dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, e-Filing, e-Form dan SPT Elektronik. Perlu diketahui bersama bagi para wajib pajak alias warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), merupakan suatu keharusan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan. Meskipun bagi karyawan kantoran pajak sudah langsung dipotong dari gaji, pelaporan SPT tetap dilakukan secara pribadi. Hal ini dilakukan karena yang dilaporkan adalah jumlah penghasilan, bisa saja ada pendapatan lain yang diterima selain gaji dari kantor. Pelaporan SPT ini bahkan juga berlaku bagi yang sudah berhenti bekerja, tidak memiliki penghasilan, atau yang masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selagi masih memiliki NPWP.(jwn5/akh)

Dirjen Pajak: 6,27 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

JAKARTA, Jowonews.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan hingga 9 Maret 2020 telah ada 6,27 juta wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2019. Angka tersebut meningkat 34 persen dibandingkan periode sama pada tahun lalu yaitu 4,73 juta WP yang melaporkan SPT pajaknya. “Sampai 9 Maret 2020, ada 6,27 juta WP melaporkan SPT dan itu meningkat 34 persen dibandingkan tanggal sama tahun lalu 4,7 juta orang. Sebagian besar adalah e-filing, manual sudah berkurang,” katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Selasa. Untuk 2020, DJP memperkirakan ada 19 juta WP yang telah terdaftar dengan target 80-85 persen melaporkan SPT-nya pada tahun ini. Suryo mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak di antaranya mengajak para pejabat bercerita tentang kewajiban membayar pajak dan melapor SPT. “Kami sampaikan pemanfaatan kepada pejabat negara agar memberikan cerita ke masyarakat bahwa walaupun pimpinan negara, tapi kita WP, jadi harus dukung pajak dengan melaporkan kewajiban sebagai WP,” ujarnya. Tak hanya itu, DJP juga menyiapkan tim penanganan SPT untuk melakukan sosialisasi serta memperbanyak kanal baru yang semula 10 server menjadi 20 server sebagai antisipasi adanya lonjakan pelaporan SPT pada akhir Maret mendatang. “Kami turut menghimpun 7.740 relawan pajak dari kampus untuk membantu WP mengisi SPT dan menyampaikannya. Kami juga kerja sama ikatan konsultan dan minta mereka untuk sebarkan cerita cara laporkan SPT,” katanya. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapreasiasi kerja keras DJP memberikan sosialisasi dan meningkatkan kualitas e-filing sehingga dari 6,27 juta WP yang melaporkan SPT PPh 2019, hanya 262 ribu orang yang melakukan secara manual. “Manual itu datang ke kantor pajak lalu isi dan melakukan pergi ke bank dan balik lagi untuk lapor SPT. Artinya, makin banyak WP pribadi sekarang bayarnya melalui e-filing,” ujarnya. Sri Mulyani pun mengimbau masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau lebih dari Rp54 juta per tahun wajib membayar pajak dan melaporkan SPT sebelum batas yang ditentukan yaitu 31 Maret 2020. “Hingga akhirnya RI akan mengandalkan penerimaan negara dari OP yang punya kemampuan ekonomi. Uang pajak yang kita kumpulkan akan kembali ke masyarakat, jadi uang pajak anda adalah untuk pembangunan Indonesia,” katanya. (jwn5/ant)