Jowonews

Daftar Upah Minimum Kabupaten di Jateng Tahun 2021

MAGELANG, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu. “Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah,” katanya ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/111). Menurut dia, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng. Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Ganjar menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.”Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021,” tegasnya. UMK Jateng 2021 Berikut besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten/kota di Jateng: Kota Semarang Rp2.810.025 Kabupaten Demak Rp2.511.526 Kabupaten Kendal Rp2.335.735 Kabupaten Semarang Rp2.302.797 Kota Salatiga Rp2.101.457 Kabupaten Grobogan Rp1.890.000. Kabupaten Blora Rp1.894.000 Kabupaten Kudus Rp 2.290.995 Kabupaten Jepara Rp2.107.000 Kabupaten Pati Rp1.953.000 Kabupaten Rembang Rp1.861.000 Kabupaten Boyolali Rp2.000.000 Kota Surakarta Rp2.013.810 Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450 Kabupaten Sragen Rp1.829.500 Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040\ Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000 Kabupaten Klaten Rp2.011.514 Kota Magelang Rp1.914.000. Kabupaten Magelang Rp2.075.000 Kabupaten Purworejo Rp1.905.400 Kabupaten Temanggung Rp1.885.000 Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000 Kabupaten Kebumen Rp1.895.000 Kabupaten Banyumas Rp1.970.000 Kabupaten Cilacap Rp2.228.904 Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000 Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000 Kabupaten Batang Rp2.129.117. Kota Pekalongan Rp2.139.754 Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155 Kabupaten Pemalang Rp1.926.000 Kota Tegal Rp1.982.750 Kabupaten Tegal Rp1.958.000 Kabupaten Brebes Rp1.866.722.