Jowonews

Kementerian ESDM Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik hingga Juni 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk bulan April sampai dengan Juni 2020 dengan tidak ada kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan bahwa hingga Juni tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarifnya ditetapkan sama dengan tarif tenaga listrik sebelumnya. “Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka nggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Rida, Kamis, di Jakarta. Penetapan tarif tenaga listrik ini, sebut Rida, adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona yang membuat harga sumber energi turun. “Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” imbuh Rida. Rida juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017. “Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya” jelas Rida. Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN. “Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar perbulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya. Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik. “Secara aturan tarif adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” jelas Rida. (jwn5/ant)

Pemerintah Tegaskan tak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan LPG

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik dan harga gas elpiji ukuran tiga kilogram karena belum ada pembahasan terkait hal tersebut. “Justru para menteri heran, orang tidak pernah merapatkan kok ada keluar isu kenaikan harga. Tidak ada itu sama sekali,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Kamis. Menurut dia, segala kebijakan strategis yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas, di antaranya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif dasar listrik, dan gas elpiji, akan diputuskan oleh presiden. Hal itu, kata dia, sesuai arahan dari kepala negara meski itu menjadi kewenangan kementerian teknis. Iskandar menyebut hingga saat ini pemerintah belum membahas dalam rapat koordinasi atau rapat terbatas terkait kenaikan harga tersebut. Sebelumnya, sejumlah legislator Komisi VII DPR mempertanyakan wacana kenaikan harga elpiji 3 kg atau yang sering disebut elpiji melon kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat dengar pendapat pada Senin (27/01). “Wacana tersebut membuat masyarakat ramai, ini perlu diredam isunya, tentang kenaikan harga elpiji 3 kg,” kata anggota Komisi VII dari Fraksi PKS Mulyanto di RDP dengan Kementerian ESDM. Selain itu dari Fraksi PDI Perjuangan Ismail meminta Menteri ESDM untuk memberikan keterangan detail mengenai wacana tersebut sebab kenaikan harga elpiji diwacanakan ketika harga BBM justru turun. Kementerian ESDM menyebutkan pemerintah masih mengkaji perubahan distribusi elpiji subsidi dari terbuka ke tertutup. “Soal yang lagi ramai di media itu, tidak sepenuhnya benar. Kita sedang dalam pembahasan,” jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya. Ia menjelaskan pembahasan perubahan distribusi dengan tujuan agar penggunaan elpiji subsidi menjadi tepat sasaran itu akan melibatkan banyak instansi terkait. Menurut Arifin, pemerintah akan mendata warga yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. “Subsidi tertutup itu adalah kami identifikasi yang memang berhak menerima untuk mencegah kebocoran,” jelasnya. Ia menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan akses energi yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa ada pihak yang dirugikan. (jwn5/ant)