Jowonews

866 Tenaga Kesehatan di Kudus Diusulkan Terima Insentif Penanganan COVID-19

KUDUS, Jowonews.com – Sebanyak 866 tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menangani pasien COVID-19 diusulkan mendapatkan insentif, kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi. “Ratusan tenaga medis tersebut, berasal dari dua rumah sakit rujukan lini satu dan lini dua, yakni RSUD Loekmono Hadi Kudus dan Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus serta dari tujuh Puskesmas,” ujarnya di Kudus, Jumat. Ia mengemukakan tahapannya, fasilitas kesehatan yang benar-benar menangani pasien COVID-19 dari lini satu maupun dua mengajukan daftar nama tenaga kesehatan, kemudian diverifikasi oleh tim Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus. “Jika dinyatakan sesuai kriteria, selanjutnya diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi kembali,” ujarnya. Ia mengungkapkan input data tenaga kesehatan dilakukan sejak tanggal 9 Juni 2020 ke Kementerian Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto menjelaskan tenaga kesehatan yang menerima insentif dari APBN memang hanya dari rumah sakit rujukan lini satu dan lini dua saja. Sementara tenaga kesehatan dari lini tiga dan tenaga kesehatan lainnya, akan diupayakan melalui APBD. Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta. (jwn5/ant)

Anak Tenaga Kesehatan di Jateng Dipastikan Dapat Prioritas Saat PPDB

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Ganjar Pranowo memastikan anak tenaga kesehatan di Jawa Tengah mendapat prioritas pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk tingkat SMA dan SMK di provinsi setempat. “Mereka yang terkait dengan penanganan COVID-19 akan mendapat prioritas. Lewatnya jalur khusus, afirmasi,” katanya di Semarang, Jumat. Dengan adanya jalur khusus itu, kata Ganjar, maka nantinya anak-anak tenaga kesehatan mendapatkan prioritas saat mendaftar di sekolah yang diinginkan, meskipun berada di luar zonasi sekolah. Menurut dia, pemberian jalur khusus itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tenaga kesehatan di Jateng yang menjadi garda terdepan pada penanganan COVID-19. “Ini salah satu cara kami mengapresiasi kepada mereka seluruh pemangku kepentingan yang sudah berjuang melawan COVID-19 di Jawa Tengah,” ujarnya. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo menambahkan pihaknya sedang mendata anak-anak dari tenaga kesehatan yang lulus dari kelas 3 SMP/Mts. Nantinya, data yang ada itu akan diverifikasi dan diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng agar bisa masuk jalur afirmasi itu. “Total data yang ada saat ini sekitar 1.600 anak, tapi nanti akan kami verifikasi satu-satu karena syarat mereka mendapatkan jalur afirmasi ini adalah anak-anak tenaga kesehatan yang benar-benar menangani COVID-19,” katanya. Sejumlah persyaratan, lanjut dia, harus dipenuhi untuk bisa masuk jalur afirmasi tersebut di antaranya adanya surat keterangan yang memerintahkan orang tua calon siswa bertugas menangani COVID-19. “Di antaranya ada SK itu, termasuk syarat lainnya, sedang kami verifikasi saat ini,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Padmaningrum mengatakan bahwa ada beberapa jalur afirmasi dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK dan SLB 2020 yakni selain untuk anak-anak tenaga kesehatan, ada juga kuota untuk siswa miskin, anak berkebutuhan khusus (ABK), siswa berprestasi, dan atlet. “Afirmasi banyak untuk siswa dari keluarga miskin terus di panti asuhan dan prestasi-prestasi tadi. Dan diafirmasi tadi, ada untuk orang tua yang garda terdepan menangani COVID-19, baik petugas kesehatan, perawat, dokter, supir ambulans kan ada surat keputusan di dinas kesehatan. Kita fasilitasi mereka berjuang untuk pemberantasan COVID-19 kita fasilitasi dalam afirmasi,” katanya. Adapun proses penerimaan PPDB SMA/SMK sederajat di Provinsi Jateng tahun ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, salah satunya adalah acuan penerimaan tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) melainkan menggunakan nilai rapor siswa dari semester 1-5. Selain itu, sistem zonasi juga ada perubahan, jika sebelumnya kuota zonasi ditetapkan sebanyak 80 persen, tahun ini zonasi ditetapkan 50 persen. Sisanya digunakan untuk jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen. (jwn5/ant)

Pemberian Insentif Nakes di Kudus Tunggu Verifikasi Kemenkes

KUDUS, Jowonews.com – Pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan yang menangani pasien yang terpapar penyakit virus corona (COVID-19) hingga kini belum cair karena masih menunggu hasil verifikasi data tenaga kesehatan yang diusulkan ke Kementerian Kesehatan. “Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dari usulan tenaga kesehatan yang disampaikan sebelumnya,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat. Ia mengungkapkan semua tenaga kesehatan yang diajukan mendapatkan insentif harus melalui verifikasi Kementerian Kesehatan. Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi menambahkan bahwa sampai saat ini tenaga kesehatan yang sudah mengajukan baru dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, sedangkan lainnya belum. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto menambahkan tenaga kesehatan yang bisa mengajukan memang harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes. Tahapannya, lanjut dia, fasilitas kesehatan yang benar-benar menangani pasien COVID-19 mengajukan daftar nama tenaga kesehatan, kemudian diverifikasi oleh tim DKK. “Jika dinyatakan sesuai kriteria, kemudian diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi kembali,” ujarnya. Pemkab Kudus, katanya, juga menyiapkan anggaran serupa melalui dana tidak terduga yang nantinya diberikan kepada tim kesehatan yang melakukan pelacakan kontak pasien COVID-19 hingga petugas tes cepat corona (rapid test), serta tenaga surveilans. Adapun nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya 5 juta. Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta. (jwn5/ant)

Tenaga Kesehatan di Kudus Bertambah Lagi 10 Orang yang Terpapar COVID-19

KUDUS, Jowonews.com – Jumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang terpapar virus corona jenis baru (COVID-19) bertambah 10 orang setelah sebelumnya tiga orang kalangan itu dari rumah sakit di daerah setempat. “Awalnya, ada tiga tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif corona, kemudian ada tambahan 10 orang lagi sehingga ada 13 tenaga kesehatan,” kata Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi dalam jumpa pers secara daring di Kudus, Minggu. Ia mengungkapkan 10 tenaga kesehatan rumah sakit tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif di dua rumah sakit setelah mereka dijemput dan dirawat sejak Sabtu (2/5) malam. Kondisi belasan tenaga kesehatan tersebut, katanya, sementara ini cukup baik dan tidak ada gejala mirip pasien corona, seperti sesak napas, batuk, maupun demam, karena saat hasil swab keluar juga tidak dalam perawatan di rumah sakit. “Mereka juga tidak memiliki penyakit penyerta. Sebagian ada yang dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus dan ada yang di rumah sakit di Semarang karena domisilinya memang di Semarang,” ujarnya. Sebanyak lima di antara 10 tenaga kesehatan tersebut, berasal dari Kabupaten Kudus dan lima lainnya dari luar daerah setempat. Untuk tenaga kesehatan dari luar kota, yakni tiga orang dari Kabupaten Demak dan dua dari Semarang. Semua tenaga kesehatan tersebut, sebelumnya mengikuti tes cepat yang dilakukan pihak rumah sakit. Setelah dinyatakan terdeteksi reaktif, kemudian dilanjutkan pengambilan swab. Tenaga kesehatan lain yang diambil swabnya, yakni dari puskesmas di Kudus terdapat tujuh tenaga kesehatan, namun hasilnya belum keluar. Meskipun sudah banyak tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif corona, kata dia, penerapan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing rumah sakit sudah sesuai ketentuan. Terkait dengan penelusuran awal, masing-masing tenaga kesehatan tidak menjadi bagian terkait dan tidak kontak dengan penanganan pasien corona. Dengan tambahan 13 tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif COVID-19, total di Kudus menjadi 37 kasus terkonfirmasi COVID-19, di mana lima di antaranya dinyatakan sembuh, lima orang meninggal, dan 27 menjalani perawatan. (jwn5/ant)