Jowonews

Diduga Terlibat Prostitusi, Cynthiara Alona Jadi Tersangka

JAKARTA, Jowonews- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi daring (online). “Sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis. Yusri mengatakan alasan penetapan status tersangka tersebut adalah dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi. “Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya,” kata Yusri sebagimana dilansir Antara. Cynthiara Alona pada Kamis pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh polisi. Cynthiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Dia adalah seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank. Dari situ namanya mulai dikenal sebagai model ini mulai dikenal dalam film “Kutunggu Jandamu” (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran “Lia” dalam sinetron “Cinta Jangan Buru-Buru” (2007). Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai “Anita” di sinetron “Titip Rindu” (2010).

Kasus Konser Dangdut di Tegal, Polisi Belum Pastikan Tersangka Lain

PEMALANG, Jowonews- Pihak kepolisian belum dapat memastikan adanya tersangka lain pada kasus konser dangdut di Kota Tegal karena masih menunggu hasil pengembangan. “Untuk sementara belum, hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kita kembangkan lebih lanjut,” kata Kapolda Irjen Polisi Achmad Luthfi di Pemalang, Selasa (29/9). Pada kunjungan ke Polres Pemalang, Kapolda Achmad Luthfi memerintahkan pada jajaran-nya untuk menegakkan hukum jika menemui kasus serupa seperti konser dangdut di Tegal. “Seluruh kapolres dari 35 polres di jajaran Polda Jateng sudah kita perintahkan untuk menegakkan hukum yang sama,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Ia mengatakan saat ini Polda Jateng sudah menetapkan tersangka (Wakil ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Adi Susilo, red.) sebagai penyelenggara konser dangdut di Tegal. “Sudah penetapan tersangka, nanti kita periksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik,” ucap dia. Periksa 19 Saksi Kepala Bidang Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutrisna dalam siaran pers-nya mengatakan sebanyak 19 saksi telah diperiksa (kasus konser dangdut, red.). Tiga di antaranya adalah saksi ahli pidana, kesehatan, dan ahli bahasa. “Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa 16 orang. Adapun lima orang di antaranya adalah anggota Polri,” tuturnya. Adapun beberapa barang bukti sudah disita polisi, kata dia, yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek Tegal Selatan. Menurut dia, dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik. Namun, setelah Polsek Tegal Selatan mengetahui bahwa kegiatan itu adalah dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut. “Akan tetapi, hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara hajatan dan tetap melaksanakan kegiatan. Oleh karena, penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapa pun untuk yang melanggar protokol kesehatan sehingga tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kesehatan dan pasal 216 KUHP,” katanya.

Langgar UU Karantina, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

SEMARANG, Jowonews- Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan kesehatan. Hal ini menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi Covid-19, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam siaran pers di Semarang, Selasa (29/9) mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020. “Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” katanya. Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik. Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam. Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.

Diduga Korupsi, Rektor UIN Jadi Tersangka

MEDAN, Jowonews- Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang rektor perguruan tinggi negeri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S serta dua orang lainnya berinisial SS dan JS menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu pada tahun akademik 2018.  “Tersangka belum ditahan tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan, Rabu (2/9).  Ia mengatakan bahwa penahanan terhadap para tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. Namun, penyidikan kasus tersebut akan dilakukan sampai ke penuntut umum.  “Tentu tindak lanjut sudah ditetapkan tersangka, kami ambil BAP. Soal tahan atau tidak ditahan itu tergantung pada penyidiknya. Yang pasti penyidikan kasus ini akan dilanjutkan sampai ke penuntut umum,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Sementara itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan apa pun terkait dengan kasus tersebut.  Sebelumnya, Reskrimsus Polda Sumut menetapkan S, pejabat pembuat komitmen UIN berinisial SS, dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu pada tahun akademik 2018.  Penetapan ketiganya berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar