Jowonews

Aduh, 336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR

JAKARTA, Jowonews.com – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan menerima laporan mengenai 336 perusahaan yang dianggap melanggar aturan perihal pembayaran tunjangan hari raya keagamaan. Menurut siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis, Posko Pengaduan THR selama 11 sampai 25 Mei 2020 menerima laporan dari 453 pelapor mengenai 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan tentang pembayaran THR. Perinciannya, ada 146 pengaduan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR, tiga aduan mengenai THR yang belum disepakati, 78 pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR, dan 226 pengaduan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR. “Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurut Ida, pemeriksaan awal pengaduan terkait pembayaran THR akan difokuskan pada kasus THR yang belum disepakati, belum dibayarkan, terlambat dibayarkan, dan tidak dibayarkan. Para pengawas ketenagakerjaan, ia melanjutkan, akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan mengenai masalah pembayaran THR, memverifikasi laporan tersebut, serta memastikan kondisi perusahaan. Sebanyak 1.353 pengawas ketenagakerjaan yang terdiri atas 1.237 pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan tingkat pusat akan memeriksa laporan-laporan mengenai masalah pembayaran THR. “Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida. Dia memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Ia menambahkan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda yang dananya kemudian akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja. (jwn5/ant)

Lima Perusahaan di Kudus Minta Bayarkan THR dengan Dicicil

KUDUS, Jowonews.com – Lima perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan secara bertahap menyusul kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandami virus corona atau COVId-19. “Sesuai laporan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah perusahaan di Kudus, tercatat ada 165 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR sebelum Lebaran, sedangkan yang pembayarannya secara bertahap hanya lima perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Senin. Ia mengungkapkan sesuai laporan perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap, sudah membicarakannya dengan para pekerjanya. Sepanjang sudah ada kesepakatan bersama, kata dia, hal demikian tidak melanggar karena perusahaan juga beritikad tetap membayarkan THR secara penuh, meskipun bertahap. Hal terpenting, pengusaha yang mengajukan penangguhan harus mematuhi kesepakatan waktunya karena pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada. Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR, kata dia, sudah dibuatkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang disampaikan kepada 170 perusahaan sejak 27 April 2020. Melalui surat edaran tersebut, perusahaan yang berhenti produksi sehingga tidak mampu membayar, juga bisa membayarkan nantinya setelah berproduksi kembali atau dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja. Surat edaran yang dibagikan sebelumnya, bisa dijadikan pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus karena diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR. Di antaranya, pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT. Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. (jwn5/ant)

Hampir Semua Perusahaan di Banyumas Siap Membayar THR

PURWOKERTO, Jowonews.com – Hampir semua perusahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono. “Kita sudah edarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa. Ia mengatakan secara prinsip, hampir semua perusahaan di Kabupaten Banyumas siap membayarkan THR, walaupun waktu pembayarannya menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan masing-masing. “Mereka punya iktikad baik untuk (membayarkan THR) itu,” tegasnya. Bahkan, kata dia, berdasarkan hasil diskusi dengan Forum Human Resources Development (HRD) diketahui bahwa hingga saat sekarang belum ada satu perusahaan pun yang meminta penundaan pembayaran THR. Dalam hal ini, lanjut dia, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas pada prinsipnya akan berusaha memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja. Terkait dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Banyumas, Joko mengatakan berdasarkan data, jumlahnya mencapai kisaran 1.159 perusahaan besar maupun kecil. “Namun, yang terkoneksi dengan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebanyak 167 perusahaan,” katanya. Ia mengatakan berdasarkan data per 12 Mei 2020, di Kabupaten Banyumas terdapat 5.613 pekerja yang dirumahkan dari 158 perusahaan. Selain itu, kata dia, terdapat 162 pekerja dari 9 perusahaan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Banyumas Bambang Parmono mengatakan pihaknya punya keyakinan dan semangat di tengah pandemi COVID-19. “Kita selalu berkomunikasi dengan mitra kami, yaitu pelanggan kami dan karyawan kami, bahwa kondisi ini adalah mendunia,” katanya. Menurut dia, komunikasi tersebut dilakukan secara kontinu, baik secara formal maupun nonformal, sehingga para mitra bisa memahaminya. Oleh karena itu, kata dia, Apindo Kabupaten Banyumas mengimbau perusahaan-perusahaan yang dalam kondisi sehat atau normal untuk tetap membayarkan THR bagi karyawan atau pekerjanya. “Saat ini merupakan kesempatan yang baik untuk berbagi,” katanya. Ia mengharapkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas dapat membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran namun tidak menutup kemungkinan yang H-3 Lebaran. Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Banyumas Haris Subiyakto mengatakan THR sebetulnya merupakan sesuatu yang sudah biasa dan telah ada aturan mainnya. “Bahwa setiap pengusaha wajib untuk bisa memberikan tunjangan hari raya karena apa yang diberikan itu sebetulnya sudah dilaksanakan oleh para pekerja. Apa yang diberikan ini sebetulnya sudah disiapkan sebelum pandemi COVID-19, sekarang tinggal pelaksanaannya saja,” katanya. (jwn5/ant)

Pemkot Solo Harapkan Seluruh Perusahaan Bayarkan THR Pekerja

SOLO, Jowonews.com – Pemerintah Kota Surakarta berharap seluruh perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja meskipun kondisi ekonomi sedang lesu di tengah pandemi COVID-19. “Ini tadi saya habis rapat tripartit. Sampai sekarang belum ada yang keberatan (membayarkan THR),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti di Solo, Senin. Ia mengatakan sejauh ini perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19. Ia mengatakan salah satu yang menjadi poin dalam SE tersebut adalah memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Selain itu, jika perusahaan tidak mampu maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bisa misalnya setengah dibayarkan sebelum Lebaran dan setengahnya lagi setelah Lebaran,” katanya. Pihaknya berharap jika nanti ada penundaan pembayaran THR, perusahaan bisa tetap membayarkan di lain waktu. “Memang kondisi saat ini tidak mudah. Meski demikian, jangan sampai ada satu pihakpun, baik itu perusahaan maupun pekerja yang dirugikan,” katanya. Sementara itu, sama dengan tahun lalu, pada tahun ini pihaknya juga akan membuka Posko Lebaran untuk menampung pengaduan seputar THR. “Aduan pekerja bisa ditampung di situ. Dalam hal ini Disnaker sebagai mediator. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya. (jwn5/ant)

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Rp29,38 Triliun Cair 15 Mei

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp29,38 triliun kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5). “PP-nya sudah dikeluarkan Presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin. Sri Mulyani memastikan THR ini akan diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan di bawah eselon dua. “Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR,” katanya. Ia memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun dan aparatur sipil negara daerah Rp13,89 triliun. “Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR,” katanya. Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan dari pemangkasan THR bagi pejabat eselon satu dan dua maupun pejabat negara, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun. Dana sebanyak Rp5,5 triliun itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), dukungan UMKM, dan mendanai program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak COVID-19. (jwn5/ant)

Kemnaker Perintahkan Gubernur se-RI Pastikan Perusahaan Bayar THR Karyawan

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meminta gubernur di Tanah Air memastikan setiap perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan melalui surat edaran nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan. “THR adalah pendapatan nonupah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. ini sesuai ketentuan PP 78/2015 tentang pengupahan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. “Ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” katanya. Dalam surat edaran THR tersebut, juga disebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dibicarakan antara kedua belah pihak. “Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didiskusikan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan,” ujarnya. Dalam surat edaran itu dialog pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal, antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan bertahap. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, lanjutnya, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar, termasuk denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada 2020. “Sesuai ketentuan perundang-undangan secara administrasi tetap ada dendanya,” ujarnya. Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2020 efektif, Menaker mengharapkan gubernur membentuk pos komando di masing-masing provinsi dengan memerhatikan prosedur kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Surat edaran THR itu telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Dalam sidang pleno LKS Tripnas, pada poin dua menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan. (jwn5/ant)

Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR Untuk Pekerja yang Dirumahkan

KUDUS, Jowonews.com – Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang merumahkan karyawannya diminta untuk tetap memenuhi kewajibannya memberikan tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), selain pula memenuhi gaji mereka. “Kami mencatat ada sembilan perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan total karyawan mencapai 2.086 orang,” Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Senin. Selain merumahkan karyawan, kata dia, terdapat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 orang. Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR sudah dibuatkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang disampaikan kepada 170-an perusahaan sejak 27 April 2020. “Kalaupun perusahaan yang berhenti produksi tidak mampu membayar, bisa dibayarkan nantinya setelah berproduksi kembali atau dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja,” ujarnya. Surat edaran yang dibagikan sebelumnya, nantinya bisa dijadikan pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus karena diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR. Di antaranya, pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT. Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan belum juga memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada. Sementara pelaporan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (jwn5/ant)

Pejabat Negara Tak Dapat THR, Pimpinan MPR Beri Apresiasi

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 kepada presiden, wakil presiden, menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota DPR RI, anggota MPR RI, anggota DPD RI dan kepala daerah serta pejabat negara lainnya. “Dalam kondisi dan situasi seperti saat ini para pejabat negara tentu harus menunjukkan empati, simpati dan tindakan nyata bagi rakyat,” kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Basarah menilai keputusan tersebut sudah tepat karena dilandasi nilai-nilai Pancasila terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, dalam menghadapi pandemi COVID-19, seluruh pemangku kepentingan harus terus bergotong-royong, bahu-membahu untuk kepentingan rakyat. Hal itu, menurut dia, terutama saat ini beberapa daerah di Tanah Air telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah pasti berdampak serius bagi kehidupan rakyat. “Dampak sosial dan ekonomi tentu saja tidak bisa terelakkan, dalam situasi seperti ini, rasa kemanusiaan kita tidak boleh luntur. Semangat membantu dan berbagi harus terus hidup. Rakyat harus dipandu agar tidak panik,” ujarnya. Selain itu, Basarah juga menyampaikan tindakan-tindakan nyata yang telah dilakukan MPR RI selain memberikan bantuan berupa masker dan sembako kepada para pengendara ojek daring, pimpinan MPR RI juga telah meluncurkan program “MPR RI Peduli”. Menurut dia, salah satu tindakan nyata mereka adalah bahwa pimpinan MPR RI sepakat mendonasikan gaji mereka dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Semua ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, tanggung jawab kemanusiaan sekaligus solidaritas dan gotong royong kemanusiaan dalam menghadapi pandemi global ini,” katanya. Basarah juga mengingatkan kepada semua masyarakat Indonesia untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin nasional yang sudah dicanangkan dan diterapkan pemerintah. Dia menilai, kepatuhan dan kedisiplinan menjadi kunci utama memutus mata rantai penularan COVID-19. “Hal paling penting adalah disiplin nasional. Disiplin dalam cuci tangan dengan sabun, disiplin menggunakan masker, disiplin tidak mudik lebaran, disiplin menjaga jarak dan senantiasa menyalakan jiwa kemanusiaan serta memperkuat spiritualitas,” katanya. (jwn5/ant)