Aduh, 336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR
JAKARTA, Jowonews.com – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan menerima laporan mengenai 336 perusahaan yang dianggap melanggar aturan perihal pembayaran tunjangan hari raya keagamaan. Menurut siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis, Posko Pengaduan THR selama 11 sampai 25 Mei 2020 menerima laporan dari 453 pelapor mengenai 336 perusahaan yang diduga melanggar … Baca Selengkapnya