Waduh… Guru SMA/SMK Tersertifikasi Saja yang Peroleh TPP
SEMARANG, Jowonews.com – Pengambilalihan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, akan diikuti dengan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Guru berstatus pegawai negeri sipil maupun non-PNS yang berhak menerima TPP adalah mereka yang sudah bersertifikasi, yang belum tersertifikasi yang tidak … Baca Selengkapnya