Jowonews

Antisipasi Balik ke Ibu Kota, Polresta Banyumas Sisir Mobil Travel Gelap

PURWOKERTO, Jowonews.com – Unit Reaksi Cepat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, melakukan penyisiran terhadap kendaraan travel gelap yang diduga mengangkut pemudik yang akan kembali ke Ibu Kota, Jakarta. “Tim URC telah kami kerahkan untuk menyisir ke terminal-terminal maupun tempat-tempat lainnya guna mencari kendaraan-kendaraan travel gelap yang akan mengangkut penumpang atau pemudik kembali ke Jakarta,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa. Bahkan, kata dia, pihaknya pada hari Senin (1/6) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di suatu wilayah Banyumas ada dua unit kendaraan travel gelap yang diduga sedang mencari penumpang tujuan Jakarta. Oleh karena itu, lanjut dia, Tim URC Satlantas Polresta Banyumas segera mendatangi tempat tersebut dan memberikan imbauan kepada para sopir travel gelap agar tidak mengangkut penumpang ke Jakarta yang saat ini masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. “Alhamdulillah setelah diberi imbauan dan penjelasan, para sopir travel gelap itu paham sehingga mereka membatalkan rencana mengangkut penumpang ke Jakarta,” ucapnya. Terkait dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Candi Tahun 2020 di wilayah hukum Polresta Banyumas, Kepala Satlantas Kompol Davis Busin Siswara mengatakan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan tujuan Jakarta dan sekitarnya makin diperketat. Menurut dia, hal itu dilakukan dengan menambah kekuatan personel di Posko Terpadu Polresta Banyumas yang berlokasi di Jembatan Timbang Ajibarang guna mendukung 23 personel yang sudah ada seiring dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Candi Tahun 2020 yang diperpanjang hingga tanggal 7 Juni. “Bagi kendaraan tujuan Jakarta yang penumpangnya tidak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta, kami minta untuk putar balik dan kembali ke daerah asalnya. Sementara bagi yang memiliki SIKM Jakarta, kami minta untuk lewat jalur selatan, tidak melalui jalur pantura,” tuturnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas memandang perlu dibukanya kembali posko di empat titik perbatasan yang meliputi Sokaraja, Tambak, Wangon, dan Ajibarang. Menurut dia, empat posko tersebut akan difungsikan untuk mendukung penyekatan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dengan tujuan mengendalikan transportasi serta pembatasan perjalanan orang selama masa mudik lebaran dan pandemi COVID-19. “Pembukaan posko akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni dan akan berakhir pada tanggal 7 Juni 2020,” ujarnya. (jwn5/ant)

Angkut Pemudik, 7 Travel Gelap Ditindak Satlantas Polresta Banyumas

PURWOKERTO, Jowonews.com – Petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, dalam tiga hari terakhir menindak tujuh kendaraan travel gelap karena kepergok mengangkut pemudik meskipun ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. “Kendaraan-kendaraan travel gelap ini kami tindak di sejumlah lokasi, khususnya di Ajibarang untuk kendaraan yang datang dari arah Brebes. Selain itu di Sokaraja untuk kendaraan yang datang dari arah Pemalang,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin. Selain itu, kata dia, beberapa kendaraan travel gelap tersebut juga ditindak di persimpangan Jatisari-Pekuncen karena berupaya menghindar dari pemeriksaan petugas gabungan dengan melalui jalur-jalur “tikus”. Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas telah bekerja sama dengan masyarakat untuk menutup jalur-jalur “tikus” tersebut agar tidak dilalui kendaraan dari luar wilayah. Dengan demikian, lanjut dia, seluruh kendaraan dari luar wilayah Banyumas saat sekarang wajib melalui pos pemeriksaan di Ajibarang. Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan pihaknya telah memberikan tindakan langsung (tilang) kepada para pengemudi kendaraan travel gelap tersebut. “Saat dimintai keterangan, rata-rata pengemudi kendaraan travel gelap itu memanfaatkan kesempatan atau peluang karena adanya warga yang nekat mudik meskipun ada larangan mudik. Oleh karena itu, mereka menjadikan kendaraan pribadi atau pelat hitam untuk mengangkut pemudik,” katanya. Menurut dia, setiap pengguna jasa travel gelap dari Jakarta itu dipungut tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per orang. “Waktu awal-awal larangan mudik, tarifnya memang dipatok sebesar Rp500 ribu per orang namun sekarang berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Mungkin karena penumpangnya sudah mulai jarang,” katanya. Terkait dengan penumpang kendaraan travel gelap yang ditindak, dia mengatakan pihaknya bersama Dinhub Kabupaten Banyumas langsung mengarahkannya ke tempat karantina massal di Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto. (jwn5/ant)