Jowonews

Indonesia Perpanjang Larangan Masuk Bagi Warga Asing

JAKARTA, Jowonews- Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021. “Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1). Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021. “Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi,” ujar Airlangga. Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi. Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan. Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan. Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi Warga Asing

JAKARTA, Jowonews- Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021. Hal ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat. “Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12), berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama. Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya–yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR. “Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Menlu Retno sebagaimana dilansir Antara. Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

126 WNA Ditolak Masuk Indonesia Cegah Corona

JAKARTA, Jowonews.com – Indonesia tercatat telah menolak masuk sebanyak 126 Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah pintu masuk sejak 6 Februari-10 Maret 2020 terkait wabah COVID-19. Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting dalam konferensi pers terkait COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, mengatakan sejak 6 Februari sampai 10 Maret 2020, pihaknya sudah menolak 126 WNA yang berasal dari berbagai negara untuk bisa masuk ke Indonesia. “Yang sudah ditolak 126 orang dari beberapa tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Jhoni Ginting. Ia merinci pada 8 Februari 2020 sebanyak 82 WNA ditolak masuk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali dan 11 WNA lainnya pun ditolak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Berlanjut pada 13 Februari 2020 penolakan masuk terhadap WNA juga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kepada seorang warga negara Singapura, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai 3 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta 2 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda Surabaya 5 orang (3 China, 1 Singapura, dan 1 Inggris), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Medan 5 WNA dari China, dan Pelabuhan Batam Center 1 WNA asal Malaysia. “Pada 14 Februari 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak lagi 4 WNA masuk,” katanya. Kemudian pada 15 Februari 2020 seorang WNA dari Malaysia ditolak masuk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Sementara pada 5 Maret 2020 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta menolak 3 WN China dan 2 WN Irlandia. Pada 8 Maret 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Medan menolak 1 WN Korea Selatan dan 1 WN Italia. Lalu pada 9 Maret 2020, Pelabuhan Batam Center kembali menolak masuk 1 warga negara Singapura. Secara keseluruhan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menolak masuk 89 WNA dari berbagai negara meliputi China 1, Rusia 12, Rumania 1, Brazil 6, Selandia Baru 3, Armenia 3, Ukraina 9, Inggris 4, Maroko 2, Kazakhstan 7, Amerika Serikat 11, Ghana 1, Australia 2, Austria 1, Kanada 6, Uzbekistan 1, Jerman 1, Prancis 1, Spanyol 2, India 1, Italia 1, Kyrgyz Rep 4, Turki 1, Chili 1, Tajikistan 1, Peru 1, Swedia 1, Moldova 1, Malaysia 1, Mesir 1, dan Thailand 1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta total menolak 22 WNA masuk yang berasal dari China 7, Malaysia 3, Irlandia 2, Mali 1, Australia 2, Ghana 1, Jepang 1, India 1, Thailand 1, Amerika 1, dan Yaman 1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Medan telah menolak 7 WNA masuk berasal dari China 5, Korea Selatan 1, dan Italia 1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda Surabaya menolak 5 WNA masuk meliputi China 3, Singapura 1, dan Inggris 1. Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menolak seorang warga negara Singapura untuk masuk. Di sisi lain Pelabuhan Batam Center telah menolak masuk 2 WNA terdiri dari Malaysia 1 dan Singapura 1. (jwn5/ant)