Jowonews

BAZNAS Sebut Zakat Dihimpun Meningkat Dua Kali Lipat Ramadhan Tahun Lalu

JAKARTA, Jowonews.com – Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta mengatakan dana zakat yang dihimpun pada Ramadhan 1441 H meningkat dua kali lipat dibandingkan Ramadhan tahun sebelumnya. “BAZNAS mendorong berbagai saluran digital untuk memudahkan masyarakat membayar zakat. Kami kira kenaikan ini karena kemudahan yang diberikan,” kata Arifin dalam acara bincang-bincang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipantau dari akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Jumat. Arifin mengatakan Ramadhan 1441 H berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena berada pada masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Banyak usaha yang terdampak sehingga jumlah donatur menjadi berkurang, hampir sama dengan penambahan jumlah yang perlu dibantu oleh BAZNAS. “Yang berderma menurun secara signifikan, tetapi jumlah zakat dan sedekah yang dihimpun naik dua kali lipat. Orang-orang yang masih bisa menyumbang memberikan lebih banyak karena melihat memang banyak yang membutuhkan,” tuturnya. Arifin meyakini orang-orang yang menyalurkan zakat dan sedekahnya melalui BAZNAS dan lembaga amil zakat lain juga masih tetap memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 yang membutuhkan. Pada masa pandemi COVID-19 ini, Arifin mengatakan pengelolaan dana di BAZNAS sebanyak 98 persen memang diarahkan untuk membantu penanganan COVID-19, dan hanya dua persen yang dialokasikan di luar itu. “Apa yang terjadi di masyarakat kita ini adalah kekayaan yang luar biasa. Ini bisa menjadi teladan bagi dunia dalam penanganan COVID-19,” katanya. Apalagi, potensi zakat di Indonesia sangatlah besar. Secara formal, berdasarkan data yang dihimpun dari lembaga-lembaga amil zakat, zakat yang terhimpun pada 2019 mencapai Rp10,2 triliun dari seluruh Indonesia. (jwn5/ant)

MUI Keluarkan Fatwa Zakat Boleh untuk Penanganan COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengemukakan dana zakat dapat digunakan untuk penanganan wabah COVID-19 sebagaimana fatwa MUI terbaru. Niam kepada wartawan di Jakarta, Jumat, mengatakan MUI telah berijtihad soal dana zakat untuk wabah itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan COVID-19 dan Dampaknya. Dana zakat agar dapat dioptimalkan dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan COVID-19. “Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” katanya. Dia mengatakan fatwa MUI itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa sejak 16 April 2020 dan resmi dirilis pada Kamis (23/4). Fatwa dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah corona jenis baru SARS-CoV-2. Niam mengatakan terdapat ketentuan-ketentuan penyaluran zakat untuk penanggulangan COVID-19, di antaranya penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat. Zakat hanya diberikan kepada orang Muslim yang masuk dalam delapan asnaf, di antaranya fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang baru masuk Islam (mualaf), orang terlilit hutang (gharim), hamba sahaya (riqab), orang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan pejuang di jalan Allah (fi sabilillah). “Sementara kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah dan sumbangan halal lainnya,” katanya. Niam mengatakan harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja dan yang sesuai dengan kebutuhan penerima zakat (mustahik). Zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, kata dia, dapat sesuai dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf fi sabilillah. Dia mengatakan pemanfaatan zakat juga dapat untuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. (jwn5/ant)

Zakat lewat Potongan Gaji, Pemerintah Diminta Dengarkan Keberatan ASN

PATI, Jowonews.com – Pemerintah diminta mendengarkan keberatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan rencana penerapan zakat profesi 2,5 persen karena dimungkinkan masih menuai keberatan dari kalangan ASN, kata Anggota DPR RI Marwan Jafar. “Jangan sampai mereka menjadi terpaksa karena sempat tersebar informasi, mekanisme pengumpulannya melalui pemotongan gaji bulanan mereka,” ujarnya di Pati, Jumat. Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan, termasuk kriteria golongan eselon yang diwajibkan, akad zakat, dari kalangan ASN Muslim, serta dasar sukarela juga harus dilakukan secara terbuka. Dengan kebijakan zakat 2,5 persen, kata Marwan Jafar yang pernah menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu, ada konsekuensinya karena zakat tidak lagi bersifat opsional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta harus sesuai dengan ketentuan syariah. “Banyak juga kalangan ASN yang menghendaki mekanismenya bukan dengan pemotongan gaji, tetapi mereka secara sukarela menyerahkan zakat profesi dari gajinya. Dengan catatan, ketika nisab atau kriteria minimal penghasilan terpenuhi,” ujarnya menirukan harapan sebagian ASN. Para ASN, lanjut politisi dari PKB itu, juga berharap ada pertimbangan bagi pembayar zakat profesi bisa dikurangkan terhadap kewajiban membayar pajak penghasilan. Sumber di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan, potensi pengumpulan zakat nasional sebesar Rp232,9 triliun atau 1,57 persen dari PDB. Untuk pengumpulan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) yang baru masuk ke Baznas pada 2018 baru mencapai Rp8,1 triliun, sementara jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia selama lima tahun terakhir telah tumbuh rata-rata 26,64 persen. Artinya, cara-cara pengumpulan sampai pelaporan kepada para muzakki atau pembayar zakat, wajib pula dilakukan secara transparan karena Baznas akan mengelola dana umat dalam hal ini para ASN yang sangat besar.  (jwn5/ant)

Sepanjang 2019, Baznas Jepara Telah Salurkan Dana ZIS Sebesar Rp3,3 Miliar

JEPARA, Jowonews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2019 menyalurkan dana zakat infaq dan sedekah (ZIS) mencapai Rp3,3 miliar yang diperuntukkan bagi fakir miskin, kata Ketua Baznas Kabupaten Jepara Masun Duri. “Kami berharap potensi zakat profesi pada tahun 2020 bisa ditingkatkan lagi, sehingga penerima manfaatnya juga semakin banyak,” ujarnya di sela-sela penyaluran ZIS di Gedung Shima, Perkantoran Setda Jepara, Selasa. Ia memperkirakan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) setiap bulannya bisa mencapai Rp800 juta. Jika dijumlahkan dalam setahun, kata dia, zakatnya bisa mencapai angka Rp9 miliaran. Terkait dengan program zakat produktif, para mustahik penerima zakatnya juga dibekali dengan pelatihan dan pemahaman agar usahanya dapat berkembang, bervariasi, dan tentunya omzet penjualannya juga meningkat. “Kami juga mendatangkan pembimbing yang memang ahli di bidangnya untuk membina mustahik penerima zakat produktif bisa berkembang,” ujarnya. Dalam penyaluran zakat produktif, Baznas Jepara juga bekerja sama dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Selain untuk membantu usaha kecil, zakat produktif yang disalurkan pekan ini juga diberikan kepada warga kurang mampu yang jumlahnya mencapai Rp70 juta. Ketua Dewan Pengurus Korpri Jepara Edy Sujatmiko menyatakan komitmennya untuk terus membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan. Selain wujud kepedulian terhadap berbagai permasalahan sosial, bantuan tersebut juga diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat. “Harapannya, para penerima zakat nantinya bisa meningkat menjadi pemberi zakat,” ujarnya. Selain menyalurkan zakat produktif, jajaran pengurus Korpri dan Baznas Jepara juga telah menyerahkan zakat untuk tenaga kebersihan dan penjaga sebanyak 445 orang dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp100 ribu. (jwn5/ant)