Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tahapan Pilkada Serentak Jateng Dimulai

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (Dok. Jowonews)
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (Dok. Jowonews)
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (Dok. Jowonews)joko

SEMARANG, Jowonews.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Jateng sudah dimulai, menyusul disahkanya tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, tahapan tersebut sudah dimulai sejak 19 April. Hanya saja, KPU Kabupaten Pekalongan terpaksa tidak bisa melakukan tahapan lantaran belum ada pendanaan. “Iya, untuk yang Kabupaten Pekalongan belum. Karena anggarannya belum ada, maka kami tidak berani memulali tahapan,” ungkap Joko saat dihubungi, Senin (20/4/2015).

Joko menjelaskan, PKPU yang sudah disahkan dalam lembaran negara selanjutnya menjadi petunjuk teknis yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Uraian PKPU tersebut sebelumnya telah dibahas oleh KPU RI bersama dewan di DPRD RI.

Sejauh ini, terdapat tujuh PKPU yang masih dibahas dan akan segera diselesaikan. Sementara, tiga PKPU yang sudah disahkan dalam lembarn negara yakni tahapan pilkada, badan penyelenggara, dan pemutakhiran data pemilih.

“Sesuai amanat undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2011, KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan keputusan tersebut. Bintek (Bimbingan Teknis) atas PKPU itu juga sudah kami laksanakan di 21 kabupaten/kota,” imbuhnya.

Joko menambahkan, masalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) baru bisa diketahui pada akhir Mei. Mekanisme penyerahannya bisa langsung ke KPU RI, atau dalam kesempatannya KPU RI berada di Jateng. “Kalau mekanisme periode lalu sih Dispenduk Capil di daerah masing-masing yang menyerahkan,” terangnya.

Alasan akhir Mei baru bisa diketahui, terang Joko, lantaran akan dibentuk terlebih dahulu Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) yang rencananya dilaksanakan pada 18-25 Mei mendatang. Setelah itu, maka bintek lanjutan akan kembali diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Disinggung terkait data agregat kependudukan perkecamatan (DAK2) yang telah diserahkan Kemendagri kepada KPU RI beberapa waktu lalu, Joko mengaku belum menerima untuk tingkat provinsi. Ia memperkirakan akan diberikan pada pelaksanaan bimbinan teknis tingkat regional mendatang. “Saat ini masih kami kordinasikan,” timpalnya.

Joko berharap DAK2 tersebut dapat segera turun secepatnya di tangannya. Sebab hal itu menjadi dasar penentuan persentase syarat dukungan calon independen atau perseorangan. Data DAK2 merupakan data yang bisa menjadi pembanding dengan DP4 agar data jumlah penduduk yang bisa mengikuti pemilu akurat dan seimbang. “Dengan demikian, calon yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen dapat lebih awal mempersiapkan diri,” pungkasnya. (JN01)

BACA JUGA  Pemprov Beri Sinyal Penuhi Permintaan Tanah dari BPK RI

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...