Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tahun 2011 Dana KONI Hilang Rp 1 M

SEMARANG, Jowonews.com – Wakil Ketua KONI Kota Semarang Sudibyo mengungkapkan ada dana lebih dari Rp1 miliar milik induk olahraga tersebut yang hilang pada tahun 2011.

“Pada tahun 2011 disinyalir ada sekitar Rp1 miliar uang milik KONI yang hilang,” kata Sudibyo saat menjadi saksi dalam sidang kasus penyelewengan dana bantuan hibah KONI Kota Semarang 2012 hingga 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.

Oleh karena itu, lanjut dia, muncul usulan untuk memotong sebagian alokasi anggaran untuk sejumlah cabang olahraga pada 2012 yang disebut sumbangan untuk menutup kehilangan uang itu.

Menurut dia, ada sejumlah rapat yang digelar untuk membahas “saving” terhadap alokasi dana untuk cabang-cabang olahraga.

“Jika ada anggaran lebih dari kegiatan, uangnya disimpan,” katanya.

Uang potongan tersebut, kata dia, selanjutnya dikumpulkan di terdakwa Mochtar Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Kota Semarang.

Selain itu, lanjut dia, dana yang dipotong tersebut sekaligus untuk mengganti dana talangan operasional KONI yang ditanggung dari dana pribadi Ketua KONI Kota Semarang Ihwan Ubaidillah.

Sementara itu, Ihwan Ubaidillah yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengakui memberikan dana talangan untuk operasional kegiatan KONI karena keterlambatan pencairan dana hibah.

“Jumlahnya saya lupa. Talangan ini karena keterlambatan pencairan,” katanya.

Adapun terhadap pemotongan dana hibah tersebut, Ihwan mengaku tidak pernah mengetahui.

“Saya baru tahu setelah kasus ini dibawa ke pengadilan,” katanya.

Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Semarang bersama dua pengurus lain KONI Kota Semarang, yakni Teguh Widodo dan Sudibyo. Berkas perkara Teguh Widodo dan Sudibyo saat ini masih dalam proses penyidikan di kejaksaan.

BACA JUGA  Lahan Terbakar di Jateng Terus Bertambah

Dalam perkara tersebut, Moctar diduga memotong alokasi dana bantuan untuk cabang-cabang olahraga antara 10 hingga 50 persen.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar.

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.

Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pembiayaan operasional KONI. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...