SEMARANG, Jowonews- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada 2020, dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Jumat (18/12), mengatakan, meski tidak setinggi 2019, upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika tetap dilaksanakan seoptimal mungkin.
Menurut dia, alokasi anggaran BNN Jawa Tengah sebagian dipindahkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Meski alokasi anggaran tidak setinggi tahun lalu karena sebagian dialihkan untuk penanganan Covid-19, BNN Jawa Tengah tetap semaksimal mungkin melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menambahkan dari kasus sebanyak itu yang ditangani BNN, berbagai barang bukti mulai dari Sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga puluhan butir permen mengandung ganja cair berhasil diamankan.
BNN Jawa Tengah, lanjut dia, juga mengenakan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika yang terungkap dari lima tersangka di dua kasus.
Total harta yang berhasil diamankan dari TPPU tersebut, kata dia, mencapai Rp1,2 miliar, sebuah rumah, mobil, sepeda motor, hingga perhiasan.
Posisi Jawa Tengah sebagai daerah perlintasan, kata dia, membuat para pelaku penyalahgunaan narkotika semakin kreatif dalam menggunakan modus operandi untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi dan lembaga yang telah berisnergi dan bekerja sama dalam upaya aktif memerangi penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah.