Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tahun Depan, Buruh Bisa Sewa Rumah Pekerja

buruh di jateng (Foto : Kompas)
buruh di jateng (Foto : Kompas)
buruh di jateng (Foto : Kompas)

Semarang, Jowonews.com – Kementerian Pekerjaan Umum akan segera membangun rumah pekerja di kawasan Jerakah, yang akan dihibahkan ke Pemerintah Kota Semarang. Rumah dapat dihuni 285 orang dengan sistem disewakan murah, khusus untuk buruh.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah, Wika Bintang. Lahan seluas 1,4 hektare di Jalan Stasiun Jerakah, Semarang Barat, telah disediakan oleh Pemkot untuk dibangun tiga kopel (rumah yang disekat sama besar), masing-masing 4 lantai. Tiap kopel akan dibuat 94 unit/kamar.

“Walikota Semarang sudah bersedia lahan itu digunakan untuk perumahan. Dan Kementerian PU telah siap mendanai. Ini disambut baik oleh Gubernur. Fasilitas lain di kawasan itu akan dicarikan melalui CSR,” jelas Wika di komplek Gubernuran, Kamis (11/12).

Pembangunan direncanakan dimulai dan selesai pada 2015. Diupayakan, tiap satu unitnya dapat disewakan dengan harga Rp 75 ribu per bulan, atau paling tinggi Rp 100 ribu. Terkait kriteria buruh yang dapat menyewa, akan segera dirumuskan. Namun yang pasti, rumah hanya boleh disewa, tidak untuk dimiliki.

“Kita dorong ini terbangun dulu. Mudah-mudahan bisa jadi contoh perumahan pekerja yang layak. Kabupaten/kota lain diharapkan segera mengikuti. Manakala ada lahan minimal 2 hektar, bisa diinformasikan pada gubernur melalui Disnakertransduk Jateng, untuk diteruskan ke Kementerian PU,” jelasnya.

Wika menambahkan, untuk proyek rumah pekerja ini pihaknya akan terima jadi dari Kementerian PU. “Anggaran dan pembangunan semua dari Kementerian PU. Kota Semarang nanti menerima sudah jadi, lalu dihibahkan ke Pemkot,” tandasnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dono Raharjo mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Gubernur dan Disnakertransduk, pada Kamis (12/11), untuk mengajukan lima usulan. Yakni revisi UMK, pensiun untuk pegawai swasta, rumah pekerja, transportasi massal, serta pemberlakukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

BACA JUGA  UMK - Unnes Resmi Tandatangani MoU

“Yang sudah disanggupi antara lain untuk rumah pekerja. KSPI juga akan menggelindingkan ini untuk dilakukan di daerah lain. Sanitasi dan sebagainya sudah dipikirkan pemerintah. Harapannya buruh bisa mendapatkan rumah tinggal yang layak dan dekat dengan tempat kerja,” tutur Dono.

Terkait Perda RTRW, lanjut Dono, buruh yang terkena Perda RTRW kini sangat resah perusahaan akan tutup. Perda tersebut mengatur relokasi pabrik yang mempekerjakan buruh di Simongan. Maka meski sudah ada perda, KSPI berharap dapat didiskusikan dan diberlakukan secara perlahan.

Sedangkan terkait UMK 2015, KSPI meminta idealnya UMK direvisi dengan kenaikan 15%. “Sebab jika hanya 2 persen, itu habis di transportasi. Setelah BBM naik, transportasi pulang pergi buruh rata-rata naik Rp 1000. Sehingga kenaikan 2 persen atau sekitar Rp 30 ribu itu, akan habis untuk transportasi saja,” pungkasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...