Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Berizin, Eling Bening Nekat Beroperasi

UNGARAN, Jowonews.com – Kendati belum mengantongi perizinan pengeloka wisata Eling Bening di Ambarawa, Kabupaten Semarang tetap nekat buka untuk umum. Bahkan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) tidak dapat berkutik. Diduga kuat keberadaan Eling Bening dibekingi aparat hukum dan anggota legislatif.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin dasar yang dibutuhkan sebuah tempat usaha yakni IMB, HO dan izin usaha atau TDUP. Untuk bisa mendapatkan semua izin itu, harus ada kajian amdal yang disahkan BLH dalam bentuk Izin Lingkungan.

“Kalau ada restoran atau ada yang disewakan maka harus ada SIUP dan TDP. Kami belum mengeluarkan semua izin itu,” ungkap Sukendro kemarin.

Sukendro menjelaskan dalam Perda Pariwisata dijekaskan, tempat atau usaha wisata dilarang operasional jika belum mengantongi tiga izin dasar tersebut. Bahkan belum ada IMB tapi kenyataannya di situ sudah ada bangunan.

Namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak sebab penegakan Perda menjadi kewenangan Satpol PP.
“Kita tugasnya hanya di pelayanan perizinan saja. Kalau melihat Perda semestinya tidak operasional dulu sampai izinya keluar,” tandasnya.

Hasil pantauan, wisata Eling Bening yang berada di Jl Kartini, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang sudah beroperasi. Di hari libur saat banyak kunjungan, terlihat ada sejumlah aparat keamanan dan aparat hukum yang berjaga. Bahkan informasinya wisata tersebut diduga dibackingi anggota DPRD Kabupaten Semarang. Sebab ada permintaan toleransi penegakan Perda dari DPRD kepada Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang M Risun mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran terhadap pengelola.
“Sebenarnya kami sudah menegur secara lesan untuk melengkapi izin dulu,” ujarnya.

BACA JUGA  Advokat: Buruh Mogok Dilindungi Undang-undang

Menurut Risun, pihaknya tidak bisa melakukan penutupan lantaran Komisi A DPRD Kabupaten Semarang meminta adanya toleransi agar tidak ditertibkan dulu. Pihaknya juga sudah melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada pimpinannya dan diminta untuk menunggu rapat Sekda dengan Asisten I.

“Ada pembahasan dengan Komisi A yang menyatakan jika sudah ada pengajuan izin dari pengusaha dan itu sedang berproses, kami harus hati-hati,” kata Risun. (jn20-jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...