Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Boleh Kelamaan, Jabatan Plt Maksimal Enam Bulan

MAGELANG, Jowonews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan Bupati Magelang terkait beberapa jabatan pelaksana tugas di pemerintah kabupaten tersebut lebih dari enam bulan.

“Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan,” katanya usai mengunjungi layanan publik di Mapolres Magelang, Jumat.

Ia mengatakan jabatan plt ada karena kekosongan jabatan akibat dari pegawai yang bersangkutan pindah jabatan, meninggal dunia atau karena sesuatu hal yang lain.

“Kekosongan memang harus diisi plt, tetapi tidak boleh lama-lama. Kalua ada plt lebih dari enam bulan itu tidak lazim,” katanya.

Ada beberapa plt di Kabupaten Magelang yang dijabat lebih dari enam bulan, bahkan lebih dari dua tahun, antara lain plt Sekda, plt Kepala Disdikpora, dan Kepala Bappeda.

“Saya baru tahu itu. Nanti saya ingatkan bapak Bupati. Pokoknya plt tidak boleh terlalu lama,” kata Menpan.

Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah M. Arief Irwanto, yang mendampingi kunjungan Menpan RB menjelaskan terlalu lama pengisian jabatan oleh plt bukan merupakan pelanggaran.

“Saya rasa ini masalah etika. Seharusnya memang tidak boleh terlalu lama dibiarkan,” katanya.

Ia menuturkan Kabupaten Magelang saat ini dalam proses pengajuan penetapan jabatan definitif sejak satu bulan lalu.

“Semoga proses ini berjalan dengan lancar sehingga tidak lama lagi plt di Kabupaten Magelang segera menjadi definitif,” katanya.

Terpisah, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan pihaknya saat ini sudah menjalankan proses penetapan jabatan plt ke definitif. Pihaknya melalui BKD dan Sekda dalam waktu dekat akan melaporkan hasil pembentukan pansel ke Menteri Dalam Negeri. “Mudah-mudahan tahun ini semua selesai,” katanya. (jn16-ant)

BACA JUGA  Menpan Dorong Pemerintahan Berbasis Elektronik

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...