Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Bawa Airsoft Gun

SEMARANG, Jowonews.com -Paska kejadian pelajar kedapatan membawa senjata airsoft gun di Kebun Raya Bogor, banyak yang bertanya tentang aturan penggunaan senjata bagi masyarakat sipil.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/82/II/2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI Polri menjelaskan meski merupakan mainan, kepemilikan senjata air soft gun diatur secara ketat.

Dalam aturan tersebut, pemilik dan penggunaan, pembawaan, dan penyimpanan peralatan keamanan yang belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya, namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.

Hal tersebut dikarenakan airsoft gun digolongkan sebagai tiruan karena bentuk fisik, teknis dan cara kerjanya menyerupai senjata api. Meski memiliki izin, namun pemilik air soft gun tetap tidak semauanya membawa atau menenteng senjata tersebut. Senjata tersebut harus dibawa dengan terpisah bagian-bagiannya, bukan utuh atau terakit.

Untuk memiliki senjata tersebut sejumlah persyaratan ketat juga harus dilalui oleh pemiliknya. Izin penggunaan dan pemilikan, serta nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanim Baitelkam Polri. Izin air soft gun juga diberikan bagi peruntukan olah raga menembak target dan tidak diberikan untuk bela diri.

Setiap pembelian air soft gun juga harus disertai surat izin import dan kwintansi pembelian. Pemilik juga terlebih dulu mengusulkan dirinya untuk menjadi anggota Perbakin.

Berdasarkan rekomendasi Perbakin, akan mengajukan izin ke Polda setempat dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Izin kepemilikan dari Polda, berlaku satu tahun sekali, sedangkan untuk keanggotaan Perbakin dengan KTA selama dua tahun sekali.

Selain anggota Perbakin, Polri dan TNI, maka senjata akan diamankan Polda. Sedangkan pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana. Calon pemilik juga harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berusia 18 hingga 65 tahun, lulus tes psikologi, lulus tes kesehatan, serta harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api.

Sementara itu, Komandan Pleton Pengamanan Kebun Raya Bogor Aiptu Agus Setya Budi menyatakan, pascakejadian tersebut pihaknya akan meningkatkan pengamanan di Kebun Raya Bogor dengan memperketat pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

“Aturan di Kebun Raya sudah jelas, pengunjung dibawa membawa barang-barang berbahaya apalagi senjata. Meski senjata dalam kondisi kosong tetap saja membahayakan, apalagi Kebun Raya sedang siaga satu dengan adanya Presiden yang tinggal di Istana Bogor,” katanya. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...