Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Disangka… Rumah Bambu di Secang jadi Sarang Sindikat Uang Palsu !

MAGELANG, Jowonews.com – Tim Subdit Uang Palsu Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri menyita uang palsu Rp2 miliar di rumah seorang perangkat Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, HR, di Magelang, Jawa Tengah, Kamis.

Petugas berhasil menyita uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total senilai Rp2 miliar. Petugas Mabes Polri kali pertama melakukan penangkapan terhadap EY di Dusun Badran Kidul, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Penangkapan EY tersebut kemudian mengembang dan petugas kembali menangkap HR dan temannya AM di Dusun Karangmalang, Desa Candisari, Kecamatan Secang.

Di rumah HR, petugas berhasil menyita total uang palsu senilai Rp2 miliar dan sejumlah peralatan diduga untuk mencetak uang palsu tersebut.

“Warga sangat kaget dengan penangkapan tersebut. Warga tidak menyangka yang bersangkutan terkait uang palsu. Kalau warga tahu, pasti sudah mengingatkan,” kata Kodirin.

Menurut dia, warga tidak menyangka sama sekali karena pada Rabu (20/7) malam masih bertemu dengan HR menghitung uang sumbangan.

Di lokasi penggerebekan dipasang “police line” yang berada di samping rumah utama milik HR. Di rumah yang terbuat dari bambu tersebut, tak disangka menjadi tempat pembuatan uang palsu siap edar.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita alat sablon sebanyak 28 kotak ukuran 30×40 centimeter, tempat alas sablon ukuran 40×60, mesin fotokopi merek docu print 3300, Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho membenarkan, adanya penggerebekan yang dilakukan Tim Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri dibantu pendampingi personel Polsek Secang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya menangkap EY di daerah Temanggung. jn16-ant

BACA JUGA  Kapolri: Revisi PP No. 27 Perlu Masukan Semua Pihak

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...