Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Sebanding Jumlah, Kemendagri Minta TPP PNS Dikurangi

SEMARANG, Jowonews.com  – Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) minta alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Rp 2,654 triliun atau 26,11% dari total belanja di APBD TA 2017 harus dikurangi dan dirasinalisasi sesuai jumlah pegawai.

Namun, hal itu tampaknya diabaikan oleh Pemprov Jateng dibawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo. Saat dilakukan penetapan Perda APBD 2017, TPP PNS tidak dirasionalisasi sama sekali.

Permintaan Kemendagri itu disampaikan kepada Gubernur Jateng melalui surat Nomor 903/5231/Keuda, perihal Penyampaikan Keputusan Mendagri Nomor 903-10357 tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016. Keputusan Mendagri itu tentang Hasil Evaluasi Raperda Pemprov Jateng tentang APBD TA 2017 dan Rancanan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2017.

Dalam surat Kemendagri atas nama Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen Indra Baskoro tersebut juga disampaikan pengalokasian anggaran TPP harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran penggunaan anggaran.

Untuk itu, dalam surat Kemendagri tersebut, Pemprov Jateng harus memformulasikan kembali penentuan kriterianya dan harus ditetapkan dengan Pergub Jateng serta mempedomani ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2005 serta Pasal 39 Permendagri No.13/2016. Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21/2011.

Selanjutnya hasil pengurangan dan rasionalisasi anggaran TPP harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kewenangan Pemprov Jateng. Terutama dalam rangka penambahan alokasi anggaran belanja modal yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan sarana serta prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sejalan dengan itu, Kemendagri juga menyampaikan pengurangan dan rasionalisasi pemberian TPP bagi PNS juga harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran penggunaan anggaran dengan pertimbangan bahwa alokasi anggaran TPP PNS dalam Raperda APBD TA 2017 lebih besar dibanding dengan jumlah alokasi belanja urusan wajib dan urusan pilihan.

Antarlain, urusan wajib pangan Rp 29,212 miliar atau 0,13% dari total belanja daerah dalam Raperda tentang APBD 2017. Urusan wajib perhubungan Rp 117,601 miliar atau 0,51% dari total belanja daerah dalam Raperda tentang APBD TA 2017 dan urusan pilihan kelautan dan perikanan Rp 80,375 miliar atau 0,35% dari total belanja daerah dalam raperda tentang APBD Ta 2017.

Sementara itu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menindaklanjuti Keputusan Mendagri menyatakan bahwa penyediaan anggaran TPP PNS di lingkungan Pemprov Jateng mengaku telah berpedoman pada Permendagri No.31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017.

“Yaitu dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan/penentuan kritetianya telah detetapkan dengan Pergub Jateng No.43/2015 tentang Pemberian TPP Kepada PNS di lingkungan Pemprov Jateng,”ungkapnya dalam matrik tindak lanjut/penyempurnaan Keputusan Kemendagri RI No.903-10357 tahun 2016 tentang Evaluasi Raperda Prov Jateng tentang APBD TA 2017 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran APBD TA 2017, yang disampaikan kepada DPRD Jateng tanggal 28 Desember 2016.

Ganjar menyampaikan tujuan pemberian TPP tersebut sebagai tuntutan kerja tinggi goog governance yang harus diimbangi dengan kesejahteraan PNS yang layak.

“Sehingga akan mendapatkan PNS yang berkualitas membentuk perilaku PNS yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi tindak KKN,”tukasnya. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...