Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tanah Buangan Proyek Tol tak Boleh Dijual, Sekda: Namanya Dikomersialkan

SEMARANG, Jowonews.com –Tanah buangan (Diposal) proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo (SS) sesi III di Bawen tidak boleh dijual kepada siapapun. Kalau sampai terjadi seperti itu, berarti dikomersialkan secara pribadi.

“Mestinya tidak boleh. Kok dijual. Namanya dikomersialkan secara pribadi,”tegas Sekda Jateng Sri Puryono, di Semarang, Senin (18/1).

Pernyataan itu disampaikan Sekda saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan penjualan tanah buangan proyek pembangunan tol SS sesi III di Bawen, Kabupaten Semarang.

Sekda mengaku sebelumnya belum mendapat informasi dan baru mendapat informasi saat dikonfirmasi wartawan. “Saya baru dapat informasi sekarang ini. Nanti coba saya cek dengan kabupaten ya. Mestinya tidak boleh,”tegasnya.

Disampaikannya, yang diketahuinya perkembangan pembangunan tol SS di Kabupaten Semarang baru saja dilaporkan P2T Kabupaten Semarang, yang juga Sekda Pemkab Semarang. Sekarang ini masih ada persoalan pembebasan lahan yang belum selesai, sekitar 8 persen.

“Sebenarnya kita memberi deadline Desember 2015. Tapi sampai sekarang belum selesai,”katanya.

Tanah yang belum selesai itu masing-masing adalah ada tanah milik ahli waris. Tapi sampai sekarang belum jelas siapa yang berhak menerima uang pengganti. Sedangkan yang kedua adalah tanah bondo desa.

“Kita sedang melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Bisa tidak kalau misalnya diganti dengan uang dan dibelikan tanah ditempat lain dengan nilai yang sama,”tukasnya.

Sebagaimana diberitakan kemarin, tanah buangan (Diposal) pembangunan jalan tol Semarang-Solo (SS) sesi III di Bawen,  diduga dijual ke pihak ketiga. Penjualan yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu diduga melibatkan oknum Polda Jateng dan TNI AL. Padahal, untuk pembuangan tanah tersebut sudah dianggarkan oleh pemerintah.

 Berdasarakan pantauan, ratusan truk keluar masuk di area pembangunan jalan tol SS. Sementara di lokasi terdapat dua orang mandor yang mencatat plat nomor polisi yang telah mengambil tanah buangan tersebut. Setelah mengambil tanah buangan, mereka kemudian menuju lokasi pembuangan disekitaran Bandara Ahmad Yani, Semarang.

BACA JUGA  Pemkot Tertibkan PKL di Jalur Masuk Tol Pekalongan

Pekerjaan sesi III jalan tol SS ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya, Informasi di sekitar lokasi menyatakan, tanah ini dijual per truk sekitar 400-700 ribu. Hanya saja untuk aktivitas galian dan pengangkutan ke bandara menjadi tanggungjawab dua orang yakni MJ dan RB warga Bawen.

“Saya hanya kerja ikut Pak MJ dan RB, saya hanya mencatat truk yang sudah ambil tanah saja,” ujar Suparmin (45), warga Bawen yang bekerja di lokasi galian, Bawen, Kabupaten Semarang,Minggu (17/1).

Sehingga dirinya dan pekerja lainnya mengaku tidak tahu. Sebab mereka hanya bertugas mencatat ritasi truk dump yang mengangkut. Sedangkan para sopir truk dump mengakui dirinya hanya dibayar Rp 40 ribu perkubik tanah yang diangkut.

“Saya tidak tahu persis ini dijual atau tidak, sebab tugas saya hanya mengirim ke bandara,” imbuh Narto lelaki asal Pamotan, Rembang.

Sekretaris LSM Gempar, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, pihaknya mengetahui adanya aktivitas pengangkutan tanah disposal dari galian proyek tol di Bawen ke proyek bandar udara di Kota Semarang. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti ada dan tidaknya, jual beli tanah galian milik negara yang seharusnya dilarang itu.

“Kalau tanah itu sudah diganti rugi oleh negara untuk tol, tanah disposal sekalipun tidak boleh dijual belikan. Sebab sudah ada anggaran khusus untuk membuang tanah dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah disposal itu,” ungkap Yohanes di Ungaran, Minggu (17/1).

Yohanes menambahkan, pembuangan tanah buangan ini sebenarnya sudah dianggarkan dalam setiap proyek pembangunan. Pembuangan dapat ditempatkan di lokasi yang sudah menpatakan ijin pembuangan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Bahkan Yohanes mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut juga dibeli untuk reklamasi perluasan Bandara Ahmad Yani.

BACA JUGA  80 KK Diberi Kompensasi Rp 10 Juta untuk Pembangunan Tol SS

“Jika ada transaksi jual beli, uangnya masuk kemana?. Sebab pembuangan disposal sudah ada anggarannya. Kalau benar dijualbelikan, otomatis anggaran pembuangan tanah disposal tidak terpakai dong. Nah, anggaran itu lalu dikemanakan?. Padahal tanah itu informasinya juga dibeli untuk reklamasi. Berarti negara dirugikan dua kali,” ungkapnya.

Yohanes berharap penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk turun tangan, melakukan penyidikan kasus jual beli tanah buangan pembangunan jalan tol SS sesi III. “Kalau ada indikasi kerugian Negara, polisi dan kejaksaan mestinya dapat turun tangan mengusut masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu Manajer Produksi PT Adhi Karya, Kholil membenarkan pembuangan tanah buangan ke Bandara Ahmad Yani, Semarang, atas permintaan Angkatan Laut secara resmi. Bahkan juga ada stempelnya. Sehingga sebenarnya tidak dijual, melainkan hanya ada biaya ankutan saja.

“Itu permintaan resmi dari sana (Angkaan Laut,red), ada stamplenya. Itu bukan dijual, tapi itu ongkos angkut saja karena jalannya jauh,” ujar Kholil.

Ketika ditanya anggaran pembuangan disposal, Kholil mengatakan dimanapun pembuangan boleh dilakukan. “Dimanapun boleh dibuang, yang penting dibuang,” katanya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...