Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tanah Warisan Akhirnya Dikuasai Orang Lain

KUDUS, Jowonews.com – Suara alat berat, berupa buldoser, merauang-raung di lahan seluas 5.865 meter persegi, yang mayoritas masih terdapat tanaman tebu di atasnya, di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus, Senin (2/11). Seorang pria, yang diketahui bernama Jasmin, terus mengabadikan pergerakan alat berat di atas lahan yang sertifikat hak milik (SHM)-nya atas nama Liem Sugiyanti, itu.

Jasmin, merupakan anggota keluarga Sulasih, yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari tanah, yang dulunya adalah milik Maturi Rebi itu. “Kami tetap ndak terima, kami akan menempuh lajur hukum. Ini kami dokumentasikan untuk arsip,” kata anggota keluarga Sulasih lainnya, kepada petugas yang berjaga.

Kuasa hukum Liem Sugiyanti, Riyanta, mengatakan alat berat tersebut didatangkan untuk melakukan penggalian pondasi. Hal ini lantaran kliennya berencana hendak mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

“Ini lahan sudah clear milik klien kami, sebenarnya sudah tak ada masalah hukum. Karena kami tak pernah bersentuhan secara hukum dengan mereka yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini,” ucapnya.

Disinggung mengenai banyak anggota polisi dan TNI yang berjaga, menurut Riyanta, itu adalah atas permintaan pihaknya. “Untuk langkah pengamanan, karena itu memang bagian dari tupoksi polisi,” sambung dia.

Ditambahkan, pihaknya sangat terbuka terhadap keluarga Sulasih, jika ingin berembug. Hanya, ditegaskan, itu tak menyangkut soal ganti rugi atau semacamnya.

“Sebenarnya klien kami bersedia memberi sekadar uang bebungah, tapi ingat konteksnya bukan ganti rugi,” ujar dia.

Ditandaskan, jika memang pihak keluarga Sulasih masih ngotot dan tidak terima, pihaknya mempersilakan mereka menempuh jalur hukum. “Ini negara hukum, silakan, kami akan lebih senang. Kami sudah mengantongi bukti hukum, sebagai pemilik lahan yang sah,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ekskusi dan pengukuran ulang sebidang tanah seluas 5.865 meter persegi, di pinggir jalan raya Kudus – Pati, tepatnya di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus, Kamis (29/10) berlangsung memanas dan ricuh. Keluarga besar Sulasih (53), yang mengklaim sebagi pemilik sah atas tanah itu, berusaha menghalangi petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus.

BACA JUGA  Desember, Proyek Perbaikan Jalan di Kudus Selesai

Bahkan, beberapa anggota keluarga Sulasih, sempat terlibat adu dorong dengan petugas kepolisian yang mengamankan proses ekskusi dan pengukuran. Usai adu dorong dengan petugas, seorang anggota keluarga Sulasih, Stefanus (20), tampak mengerang kesakitan sembari memegangi perutnya.

Menurut Sulasih, tanah yang hendak diukur tersebut merupakan bagian dari tanah seluas kurang lebih 11.000 meter persegi, milik almarhum kakeknya Maturi Rebi. “Dari zaman kakek saya, tanah ini tak pernah dijual, kami merasa tak pernah menjual apa pun kepada siapa pun. Kami punya bukti Petok C atas nama Rebi, masih utuh,” kata dia. (JN04/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...