Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tanpa Tunggu SK Walikota

angkot di kudus, foto: www.jateng.tribunews.com
angkot di kudus, foto: www.jateng.tribunews.com

MAGELANG, Jowonews.com – Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak Jumat (28/3) dampaknya mulai dirasakan masyarakat di Kota Magelang. Pasalnya, awak angkutan sekarang langsung menaikkan tarif angkutan umum kota (angkota) secara sepihak, persis seperti saat hargaBBM jenis premium tembus Rp8.500 per liter, November-Januari lalu.. Untuk penumpang umum ditarik Rp4.000 dan pelajar Rp2.000.

Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Magelang (Forkam) Darsono mengatakan, pemberlakuan tarif saat ini merupakan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM. Ia mengakui, penerapan itu sekaligus menanggalkan SK Walikota No 551.2/45/112 Tahun 2015, yang diterbitkan Februari lalu.

”Kita pakai SK yang dulu lagi, untuk penumpang umum Rp4.000 dan pelajar Rp2.000. Kenaikan ini hanya menyesuaikan saja karena BBM dan kebutuhan pokok sudah naik,” katanya, Senin (30/3).

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Magelang pun, kata dia, belum diberitahu soal kenaikan tarif baru itu. Dia mengaku tidak ada pilihan lain. Bila harus menunggu penetapan tarif baru dari pemerintah, pasti mereka akan rugi.

”Kita pedomannya selain karena fluktuasi harga BBM, harga kebutuhan pokok, juga onderdil kendaraan yang terus membengkak. Tapi, segera mungkin kita akan beritahu Dishub soal kenaikan ini,” papar dia.

Sebelumnya, saat harga BBM naik pada November 2014 lalu, tarif angkutan juga menyesuaikan naik dari semula Rp3.000 untuk umum menjadi Rp4.000. Sedangkan pelajar, dari Rp1.500 menjadi Rp2.000 per penumpang.

Namun di sisi lain, ketika harga BBM terus mengalami penurunan pada bulan Januari hingga awal Februari 2015 lalu, ternyata tak langsung direspons oleh awak angkutan umum. Mereka tetap mematok dengan tarif Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar. Dalihnya, karena masih mengacu pada ketentuan SK Walikota kala itu.

BACA JUGA  PAUD IT Syaffa' 2 Magelang Gelar Gebyar untuk Keluarga

Baru pada pertengahan Februari, Pemkot Magelang bereaksi dengan melayangkan SK Walikota No 551.2/45/112 Tahun 2015, agar tarif angkutan diturunkan menjadi Rp3.500 untuk penumpang umum, dan Rp1.750 untuk pelajar. Saat itu, harga premium berkisar antara Rp6.600 hingga Rp6.900.

Namun, ketahanan SK tersebut tak berlangsung lama. Terakhir, Jumat (28/3), para awak angkutan dari 12 jalur yang ada sepakat untuk kembali memberlakukan tarif seperti dulu lagi, di saat harga BBM untuk premium dan solar masing-masing naik Rp500 menjadi Rp7.400 dan solar Rp6.900.

Keputusan ini pun mendapat tanggapan dari kalangan mahasiswa. Salah satu mantan punggawa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Magelang, Tri Ardiyanto menyatakan, para awak angkutan umum dan Pemkot Magelang sama-sama bersikap tidak konsisten. Pasalnya, ketika harga BBM turun, mereka tak langsung meresponsnya.

”Beda kalau harga BBM naik, enggak perlu ada SK Walikota langsung naik. Ini kan tidak konsisten namanya. Parahnya lagi, kenapa pemeritah membiarkan begitu saja. Anggap aturan enggak ada gunanya,” ungkap mahasiswa semester akhir Untidar itu. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...