Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Target Rp19,3 Miliar, Baru Tertagih Rp6,5 Juta

Semarang, Jowonwes.com – Kejaksaan Negeri Kota Semarang mendapat target untuk menagih uang pengganti berbagai perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp19,3 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga akhir 2014 baru sekitar Rp6,5 juta yang terealisasi.

Kepala Kejari Kota Semarang Asep N Mulyana mengatakan ada 13 perkara korupsi yang total uang pengganti kerugian negaranya belum tertagih.

“Dari jumlah itu baru tertagih Rp6,5 juta,” kata Asep di kantornya di Jalan Abdurrahman Saleh Semarang, Senin (12/1).

Ia menyebut terdapat beberapa hal menjadi kendala tersendiri bagi Kejari untuk menagih uang pengganti tersebut

Kendala-kendala yang dihadapi itu antara lain adanya terpidana kasus korupsi yang hingga saat ini masih buron.

Selain itu, terpidana yang sudah menjalani hukuman kemudian pindah alamat tempat tinggal. “Saat ditagih uang pengganti, terpidana tersebut sudah tidak mempunyai harta lagi sehingga tidak mampu mengembalikan,” katanya.

Terkait dengan berbagai kendala tersebut, Kejari masih mengupayakan sejumlah cara untuk memperoleh kembali uang milik negara itu.

Salah satu upaya yang dilakukan kejaksaan yakni dengan menelusuir aset-aset milik koruptor. “Ditelusuri kemudian diinventarisasi, kalau ditemukan akan langsung dieksekusi,” katanya. (JN05)

BACA JUGA  Disdik Kota Semarang Distribusikan 1742 Box Naskah Soal UN

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...