Jowonews

Logo Jowonews Brown

Teguh Juwarno: Pansus Pelindo II Tetap Konsisten

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua Pansus Pelindo II DPR Teguh Juwarno memastikan Pansus tetap meneruskan penyelidikan kasus-kasus terkait PT Pelindo II, walaupun Bareskrim Mabes Polri sedang memproses hukum dugaan korupsi pembelian mobil crane di perusahaan BUMN itu.

“Pansus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. Pansus tidak akan mengintervensi kerja Bareskrim. Namun kami berharap Bareskrim jangan hanya melokalisir persoalan PT Pelindo II hanya pada masalah pengadaan mobil crane,” kata Teguh di Jakarta, Rabu (11/11).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, Pansus sendiri tidak akan berhenti menelusuri detail terkait kasus mobil crane itu.

“Yang utama soal tata kelola BUMN juga menjadi fokus Pansus,” katanya.

Teguh menjelaskan pernyataan awal anggota Pansus Pelindo II Daniel Johan bahwa Dirut Pelindo II RJ Lino telah memilih lebih tunduk ke pengusaha asing yakni Li Ka Shing dan Rothschild dibanding kepada Pemerintahan.

Hal itu terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) yang dilakukan sepihak oleh RJ Lino dengan Hutchinson Port Holding yang dimiliki Li Ka Shing. Salah satu anak usaha kelompok Rothschild terlibat sebagai konsultan keuangan.

Uniknya, tambah dia, semua itu dilakukan tanpa persetujuan negara.

Teguh juga menjelaskan, pernyataan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli dalam salah satu pemberian keterangan di hadapan Pansus Pelindo II sudah menunjukkan indikasi dimaksud.

“Perpanjangan konsesi JICT yang menurut Menko Rizal Ramli adalah pelanggaran UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, tentu sesuatu yang sangat serius untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Teguh, Daniel Johan juga pasti tidak sembarangan bicara dan pasti punya data dan informasi soal itu.

BACA JUGA  Pelatih Tinju Sutan Rambing Meninggal Dunia

“Kami berharap informasi ini bisa kita buka dan klarifikasi di dalam Pansus,” katanya.

Saat memberikan keterangan di depan Pansus Pelindo II Kamis (29/10), Menko Rizal Ramli mengungkap enam pelanggaran RJ Lino.

Pertama, memperpanjang perjanjian dengan Hutchison Port Holding (HPH) di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir. Perjanjian seharusnya berakhir tanggal 27 Maret 2019, namun oleh Lino diperpanjang sejak 2014.

Kedua, RJ Lino memperpanjang tanpa melakukan perjanjian konsesi terlebih dahulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator.

Ketiga, tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok tentang konsesi. Isinya memperingatkan Dirut Pelindo II agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi.

Keempat, RJ Lino juga tidak mematuhi surat dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia II Luky Eko Wuryanto tertanggal 23 Maret 2015 Kelima, RJ Lino melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender terbuka. Sehingga, harga optimal tidak tercapai.

Keenam, melanggar keputusan komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat Jamdatun yang tidak tepat.

Tidak Masuk Angin Lebih lanjut Teguh menegaskan perkembangan Pansus berada dalam koridor yang positif dan konstruktif. Kekhawatiran bahwa Pansus akan ‘masuk angin’ alias bisa diperalat pihak tertentu juga dinilai tidak terbukti, karena rapat-rapat dilakukan secara terbuka dan dipantau oleh media maupun pengamat.

Teguh menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah dihadirkan, memang belum bisa ditarik jadi kesimpulan Pansus. Semuanya masih terlalu dini untuk disimpulkan. Namun ada beberapa temuan yang meyakinkan bahwa maksud pembentukan Pansus tidak sia-sia.

“Kita punya masa kerja resmi 60 hari kerja. Namun, masih bisa diperpanjang kalau dibutuhkan,” kata Teguh.

BACA JUGA  Jokowi : Copot Pejabat Sebabkan Sembako Mahal Saat Lebaran !

Di masa reses DPR, pansus juga sudah mendapat izin ketua dan wakil ketua DPR untuk menggelar rapat kerja dengan berbagai pihak.

Berdasarkan jadwal, sejumlah pejabat akan dipanggil yakni dari Komisi Ombudsman, KPPU, Ditjen Pajak, BPKP, dan Bahana Securitie.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...