Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Teliti Sedulur Sikep Pati, Budiyanto Raih Doktor

SEMARANG, Jowonews.com – Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Unnes, Drs Budiyanto SH MHum berhasil menyelesaikan studi doktor Ilmu Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang. Bahkan ia meraih nilai cumlaude dan dinobatkan sebagai doktor ke-27 dalam ujian promosi doktor Ilmu Hukum Unissula.

Melalui disertasinya “Model Fungsionalisasi Nilai-nilai Kearifan Lokal (Local Genius) Dalam Kebijakan Hukum (Legal Policy) Daerah di Provinsi Jawa Tengah (Kajian Konstitusional Penguatan Komunitas Adat Sedulur Sikep Pati dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup), mantan Ketua DPD KNPI Jateng ini dinilai Ketua Tim Penguji Dr Jawade Hafidz SH MH sebagai temuan yang patut diapresiasi.

‘’Atas karya disertasi monumentalnya Doktor Budiyanto berhak menyandang predikat sebagai doktor ahlli kearifan lokal Sedulur Sikep, dengan menghasilkan teori baru The Integrative Low Society Framework dalam kebijakan hukum daerah,’’ tegas Jawade.

Mantan Ketua DPD KNPI Jateng ini secara gamblang menjawab semua pertanyaan yang diajukan para penguji yang terdiri atas Prof Dr Arief Hidayat SH MS (Ketua MK RI), Prof Dr H Gunarto SH, SE Akt, MHum, Dr Jawade Hafidz SH MH, Dr Martitah, MHum, Dr Anis Mashdurohatun SH MHum.

Budiyanto yang juga mantan anggota DPRD Jateng ini menilai, kebijakan daerah cenderung mengabaikan fakta kemajemukan dan nilai-nilai kearifan lokal Sedulur Sikep. Bahkan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 B ayat (2), dan Pasal 28 I ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945, maupun Pasal 1 ayat (30) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sehingga menjadi pemicu terjadinya konflik dalam masyarakat.

‘’Ada celah selisih yang menganga besar (legal gaps) antara intensi para penguasa pembuat kebijakan hukum (law making institution) dengan realitas yang ada di alam kesadaran masyarakat Sedulur Sikep tentang apa yang harus disebut hukum yang adil dan apa yang bukan hukum menurut persepsi dan konsepsi rakyat,’’ ujar Budiyanto.

Menurutnya, fakta tersebut membutuhkan tindakan komunikatif yang lebih arif dan cerdas untuk menutup celah selisih yang lebar antara the legal realities yang ada di benak para penguasa pembuat kebijakan hukum (law making institution) yang harus ditegakkan itu dengan legal realities yang ada di alam kesadaran masyarakat.

Paparan Budiyanto di depan penguji mendapat apresiasi luar biasa. Bahkan Prof Arief (Ketua MK) memuji hasil penelitian Budiyanto dan berhak mengantongi nilai 3,86 dan dinyatakan lulus doktor hukum secara cumlaude. (JN19)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...