TEMANGGUNG – Kabupaten Temanggung baru-baru ini mendapatkan penghargaan sebagai daerah Peduli Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng). Temangguang merupakan daerah yang memiliki indikasi geografis (IG) terbanyak di Jateng.
Setidaknya terdapat empat IG di wilayah Temanggung, yakni Tembakau Srinthil, Kopi Arabica Java Sindoro-Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, dan Ikan Uceng Temanggung.
IG adalah bagian dari kekayaan intelektual yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor geografis dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
Faktor-faktor geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Faktor tersebut kemudian dapat meningkatkan nilai jual barang dan/atau produk.
Hak atas indikasi geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, bereputasi, berkualitas, dan karakteristik sebagai dasar diterbitkannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Temanggung, Dwi Sukarmei di Temanggung, Selasa, menjelaskan penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung, Hary Agung Prabowo di Semarang.
“Penghargaan tersebut diberikan di Gedung Weeskamer Kawasan Kota Lama Semarang hari ini (Selasa) pada acara Pembukaan Mobile Intelektual Clinic (MIC) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah,” katanya, dikutip dari Antara Jateng, Selasa (21/6/2022).
Ia berharap masyarakat dapat lebih aktif mendaftarkan kekayaan intelektual. Menurutnya adanya pengakuan kekayaan intelektual dapat meningkatkan nilai ekonomis yang berpotensi memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.