TEMANGGUNG, Jowonews.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) 14 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi hari ini, instruksi Bupati Temanggung tentang PKM yang berakhir 19 Juni 2020 akan diperpanjang selama 14 hari, dari 20 Juni hingga 3 Juli 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto. di Temanggung, Kamis.
Ia menyampaikan alasan perpanjangan tersebut karena kasus COVID-19 di Temanggung masih tinggi, belum ada penurunan angka kasus yang signifikan.
“Kita ingin terus bekerja keras, harapannya nanti di bulan Juli 2020 sudah bisa ditekan penurunannya. Target yang jelas kalau sudah menetapkan PKM harus ada angka penurunan,” katanya.
Ia menuturkan dengan PKM maka kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa masih dibatasi, misalnya upacara pernikahan yang melibatkan banyak orang dibatasi hanya 20 orang.
Kemudian tempat wisata belum boleh dibuka, termasuk sekolah, pondok pesantren, dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa.
Kemudian terkait kegiatan ekonomi, pasar tradisional buka sampai pikul 16.00 WIB, toko swalayan sampai pukul 18.00 WIB, dan pedagang kaki lima hingga pukul 22.00 WIB.
Menyinggung tentang penutupan beberapa pasar tradisional, dia mengatakan berdasarkan evaluasi juga kurang efektif karena ketika salah satu pasar ditutup, pengunjung beralih ke pasar yang lain.
“Penutupan pasar jangan hanya melakukan pembersihan dan penyemprotan, sekaligus harus dilakukan penataan pedagang maka dinas terkait harus melakukan penataan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, total kasus COVID-19 di Temanggung sebanyak 202 orang, di antaranya sembuh 42 orang, meninggal 2 orang, dan sisanya di rawat di rumah sakit atau menjalani karantina di Gedung Pemuda dan asrama BLK Temanggung. (jwn5/ant)