Jowonews

Logo Jowonews Brown

Terbukti Korupsi, Kaur Desa Asinan ini Dibui Dua Tahun

Ilustrasi Sidang. (Foto : IST)
Ilustrasi Sidang. (Foto : IST)
Ilustrasi Sidang. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com – Sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa Asinan, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/10). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi Prapti membacakan putusan terhadap terdakwa Yoto Yudiono yang tidak lain mantan Kepala Urusan Pemerintah Desa Asinan.

Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara.Terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa yakni membayar uang ganti kerugian negara yang besarnya Rp23,2 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Pada periode 2008 hingga 2011, Desa Asinan memperoleh alokasi dana yang besarnya Rp100 juta per tahun. Terdakwa yang saat itu juga menjabat sebagai sekretaris panitia pelaksana ADD diduga telah menyimpangkan penggunaan dana tersebut bersama mantan Kepala Desa Asinan Subarkah yang disidang secara terpisah.

Dalam perkara tersebut, negara dirugikan sekitar Rp122 juta dari berbagai program pemberdayaan masyarakat serta pembangunan fisik yang dilaksanakan. (JN05)

BACA JUGA  Panwaslu Boyolali Panggil Kades yang Bermain Politik

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...