Jowonews

Logo Jowonews Brown

Terbukti Menyelundupkan Ekstasi, WNA ini Dibui 18 Tahun Penjara

Semarang, Jowonews.com – Orchide Arwadib Iwary (38), penyelundup 11.480 butir ekstasi dari Malaysia yang tertangkap di bandara Ahmad Yani Semarang menjalani sidang vonis. Orchide dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Siti Jamzanah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menguasai narkotika lebih dari lima gram,” kata Siti dalam sidang di PN Semarang, Rabu (29/10).

Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa sudah masuk dalam bagian dari jaringan narkotika internasional. “Perbuatan berlanjut terdakwa yang sudah bolak balik Indonesia-Malaysia untuk memasukkan narkotika akan merusak generasi muda Indonesia,” katanya.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa menyatakan menerima.

Penyelundupan ekstasi sebesar 3,5 Kg melalui Bandara Ahmad Yani Semarang tersebut digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang.

Petugas menyita barang bukti berupa 11.480 butir ekstasi yang tersimpan dalam empat buah lampu sorot.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Pengujian Identifiksi Barang Tipe A Jakarta dipastikan narkotika yang dibawa terdakwa itu merupakan ekstasi atau Methylenedioxymethamphetmine (JN05).

BACA JUGA  Polisi Periksa Cairan Vape Milik Artis Vicky Nitinegoro Terkait Kasus Narkoba

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...