Jowonews

Logo Jowonews Brown

Terbukti Narkoba, Kepala Daerah Langsung Dicopot

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bagi kepala daerah yang terbukti dalam kasus narkoba dapat diberhentikan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan sanksi bagi Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviandi (AWN) yang tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional pada Minggu malam (13/3), dapat berujung pemberhentian dari jabatannya. “Selain terancam hukuman pidana, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika/obat terlarang juga akan diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f,” katanya.

Namun demikian, Dodi menyatakan, Kemendagri akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan status hukum yang dihadapi oleh pejabat tersebut. “Apakah yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, maka sanksi yang diberikan akan berbeda,” imbuhnya.

Sedangkan untuk roda pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, menurut Dodi, harus tetap berjalan seperti biasa. Pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten OI mesti berjalan normal. “Untuk itu, kami berharap agar masyarakat Kabupaten Ogan Ilir tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Dodi.

Dodi meyakini bahwa dengan ditangkapnya Bupati Ogan Ilir tidak serta merta mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Ogan Ilir. Karena, kata Dodi, sudah ada mekanisme dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan jaminan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tidak terganggu manakala Kepala Daerah berhalangan sementara atau sedang menjalani masa tahanan. “UU 23 Tahun 2014 sudah mengantisipasi hal tersebut,” katanya.

Sesuai ketentuan pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa ayat yang mengatur terkait hal tersebut di atas.

Dodi menyebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Sedangkan, apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah atau wakilnya juga sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka sekretaris daerah yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. (JN19/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...