Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terdakwa Korupsi Bank Jateng Dituntut Dua Tahun

Bank Jateng
Logo Bank jateng
Logo Bank jateng

Semarang, Jowonews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi “core banking system” milik Bank Jateng tahun 2005 Susanto Wedi dituntut hukuman dua tahun penjara. Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng tersebut dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU Nomo 20/ 2001 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.

JPU Heri Febri mengatakan terdakwa telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kepala biro Akuntasi dan PDE Bank Jateng.Saat menjabat pada tahun 2005 itu, terdakwa ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Lelang Aplikasi CBS Bank Jateng.

“Terdakwa menyetujui pembayaran pekerjaan PT Sigma Cipta Caraka sebagai pemenang lelang proyek CBS tersebut,” kata Febri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/2).

Padahal, PT SCC sebagai pemenang lelang tidak menyelesaikan pekerjaannya sampai 100 persen hingga akhir batas waktu perjanjian. Dari hasil audit, diketahui kekurangan nilai pekerjaan yang tidak selesai sebesar Rp816 juta. Kekurangan pekerjaan tersebut menjadi kerugian negara yang harus ditanggung Bank Jateng.

Sementara, atas kerugian negara yang terjadi tersebut, PT SCC telah membayar kompensasi kepada pihak Bank Jateng.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut akan digelar pada Selasa (10/2) pekan depan. (JN05).

BACA JUGA  Mantan Bupati Karanganyar Dituntut 10 Tahun Penjara

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...