Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terjadi 265 Pelanggaran Pilkada Serentak, Kota Semarang Paling Banyak

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menginventarisir ada 265 pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember, yang masuk ke 21 Panwaslu kabupaten/kota.

“Data tersebut bisa jadi jauh dibawah potensi pelanggaran yang ada secara riil. Karena yang di inventarisir adalah temuan atau laporan masyarakat dan telah deregister di form laporan atau form temuan yang disediakan pengawas Pilkada,”ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Senin (21/12).

Menurutnya, dari angka tersebut, pelanggaran secara besar terbagi atas 4 kriteria. Yaitu pelangggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan sengketa Pilkada.

 “Sepuluh Panwas Pilkada kabupaten/kota yang mendapatkan temuan/ aduan terbanyak antara lain Kota Semarang sebanyak 32 buah, Kabupaten Wonosobo sebanyak 27 buah, Kabupaten Purbalingga sebanyak 20 buah, Kota Pekalongan sebanyak 19 buah, Kota Magelang sebanyak 17 buah, Kabupaten Blora sebanyak  16 buah, Kabupaten Sragen 15 buah, Kabupaten Semarang 13 buah, Kabupaten Pemalang sebanyak 11 buah dan Kabupaten Purworejo sebanyak 10 buah,”katanya.

Sedangkan jika dilihat dari jenis pelanggaran yang ada, pelanggaran administrasi sebanyak 117 kejadian, suap/mahar politik sebanyak 30 kejadian, pelibatan PNS dalam kegiatan politik/kampanye 22 kejadian, penyelenggara Pilkada tidak netral 15 kejadian, penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye 14 kejadian. Kampanye diluar jadwal 13 kejadian, kampanye hitam 7 kejadian, kampanye ditempat larangan 9 kejadian, sengketa pemilihan sebanyak 1 kejadian, dan lai-lain sebanyak 11 kejadian.

Teguh juga menambahkan terkait kasus pidana yang sudah sampai di Pengadilan dan sudah disidang ada 2 yaitu penyalah gunaan kewenangan Camat Sambirejo Sragen yang akhirnya divonis 2 bulan penjara dan yang bersangkutan sudah masuk di lembaga pemasyarakatan.

Fasilitator PKH di Pemalang yang divonis 2 bulan penjara masa percobaan 4 bulan. Sedangkan yang sedang diproses pidana di Pengadilan Negeri Boyolali dengan tersangka Camat, kepala desa dan PNS dengan sangkaan penyalahgunaan jabatan sebagai aparatur sipil Negara.

BACA JUGA  12 Srikandi Jadi Panwascam, Pekan Depan Dilantik

“Terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada, jajaran pengawas Pilkada sedang memeriksa klarifikasi beberepa komisioner penyelenggara Pilkada untuk diproses lebih lanjut di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ),”bebernya. 

Teguh yang juga Mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen menambahkan, walaupun pemberian suara sudah dilaksanakan, pengawas Pilkada tetap mennerima laporan dari masyarakat. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...