Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terjadi Kesalahan Pembebanan Administrasi Nasabah

image

Semarang, Jowonews.com. – Masyarakat yang akan menabung/mengajukan pinjaman ke PT Bank Jatengh harus lebih hati-hati. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kesalahan pembebanan administrasi nasabah. Sebab perhitungan administrasi ternyata tidak tepat.

Berdasarkan LHP BPK atas Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli, dari berkas kredit pada Kantor Cabang Sukoharjo diketahui bahwa Debitur MS mendapatkan fasilitas kredit ekstra sebesar Rp 400 juta. Dengan jangka waktu selama 60 bulan terhitung tanggal 10 September 2013 sampai dengan September 2018.

Atas fasilitas tersebut, debitur dibebani kewajiban untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 100 ribu. Biaya administrasi seharusnya Rp 200 ribu, karena kredit termasuk jenis konsumer dengan plafond antara Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.

Begitu juga Debitur Giy yang mendapat fasilitas kredit ekstra sebesar Rp 10 juta dengan jangka waktu selama 24 bulan, terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2015. Atas fasilitas tersebut debitur dibebani kewajiban untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 300 ribu.

Seharusnya biaya administrasinya hanya Rp 100 ribu. Karena kreditnya termasuk jenis konsumer dengan plafond sampai dengan Rp 100 juta.

Sementara dari Kantor Cabang Ungaran, dari hasil pemeriksaan berkas kredir, BPK RI menemukan kejanggalan. Debitur PG mendapat kredit berjangka sebesar Rp 1.350.000.000,00 dengan jangka waktu selama 120 bulan. Terhitung tanggal 29 Januari 2013 sampai dengan 29 Januari 2023.

Atas fasilitas tersebut, debitur dikenakan biaya peninjauan hanya Rp 75 ribu. Seharusnya dikenakan dalam kota Rp 150 ribu dan luar kota dalam provinsi Rp 200 ribu. Konfirmasi BPK RI dari kantor Cabang Ungaran dinyatakan bahwa sudah dilakukan pendebetan biaya. Namun dokumen yang menunjukkan pendebatan biaya tersebut belum ditunjukkan.

Debitur BNP di Kantor Cabang Ungaran mendapatkan fasilitas KPR sebesar Rp 800 juta dengan jangka waktu selama 15 tahun. Terhitung tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan 26 Maret 2029. Atas fasilitas ttersebut, debitur dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu.

Seharusnya biaya administrasi hanya dikenakan sebesar Rp 200 ribu. Karena merupakan kredit konsumer dengan plafond diatas Rp 300 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Konfirmasi dari Kantor Cabang Ungaran menyatakan bahwa sudah dilakukan koreksi biaya administrasi sesuai ketentuan. Namun dokumen pendukung belum disampaikan.

Dikantor Cabang Magelang juga diketahui terjadi kesalahan pembebanan biaya administrasi. Masing-masing untuk debitur Sur dengan plafond Rp 2 miliar, CV Gem dengan plafond Rp 1 miliar, SA dengan plafond Rp 1 miliar dan CV Dev dengan plafond Rp 600 juta.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...