Semarang, Jowonews.com – Kepolisian gabungan Polrestabes Semarang menggelar razia di Jalan Pahlawan Semarang, pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam razia tersebut, polisi mengamankan dua pengemudi mobil yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di kendaraan yang ditumpanginya.
Kedua pengendara mobil tersebut masing-masing Mahendra Wika (38) warga Wonodri, Semarang pengemudi Honda Jazz bernopol H 22 AY dan Wendri Witri (34) warga Genuksari, Semarang pengemudi KIA Visto bernopol K 8724 HF.
Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan tersangka Mahendra ditangkap setelah sebelumnya petugas mencurigai mobil yang dinaikinya. “Waktu tahu ada razia langsung berhenti mendadak lalu membuang sesuatu,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/10).
Saat diperiksa petugas ditemukan dua paket sabu-sabu terbungkus plastik klip kecil di dalam mobil. Adapun benda yang dibuang tersangka ternyata adalah alat hisap sabu. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut setelah memesan dari seseorang. Setelah mentransfer uang, tersangka diberi tahun tempat mengambil sabu.
Sementara dari mobil KIA Visto milik Wendri, enam paket sabu dengan berat sekitar lima gram. Dengan temuan sabu sebanyak itu, polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar. Para tersangka ini akan dikenai UU 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (JN03)