Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terkait Larangan Cantrang, Nelayan Siap Gugat Kementerian Kelautan

Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)
Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)
Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Kalangan nelayan siap mengajukan gugatan ke PTUN terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Apalagi baru-baru ini Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi untuk menunda pelarangan alat tangkap ikan cantrang.

“Pelarangan alat tangkap cantrang harus ditunda minimal dua tahun. Jika kementerian tak menghiraukan rekomendasi Ombudsman RI, maka jalur PTUN menjadi pilihan terakhir,” kata Sekjen Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI), Riyono, belum lama ini.

Menurut Riyono, ada dua rekomendasi dari Ombudsman yang harus dicermati. Pertama, yakni Permen KKP No 1 dan 2 tahun 2015 tentang hasil tangkapan, dan alat tangkap nelayan. “Dalam rekomendasi mengenai kedua Permen itu, tak dijelaskan spesifik mengenai larangan cantrang, karena ada 17 alat tangkap lain yang juga dilarang,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Rekomendasi kedua, lanjut anggota Komisi B DPRD Jateng tersebut, tentang penundaan larangan penggunaan cantrang. Pihaknya meminta agar kementerian memberikan masa transisi minimal dua tahun agar nelayan bisa mengimplementasikan aturan itu. “Dua tahun bukanlah hal yang lama untuk nelayan menyesuaikan kapal yang dipunya dengan jenis alat tangkap yang diperbolehkan,” terangnya.

Dalam memperkuat rekomendasi Ombudsman, penetapan hasil rekomendasi harus diketahui Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk legal formal pemberlakuan rekomendasi. Jika sudah mendapat fatwa dari MA, maka selanjutnya KKP merevisi Permen 1 dan 2 tahun 2015 tersebut. “Jika tidak merevisi, ya kita akan PTUN kan. Hasil uji petik juga sudah kami dapatkan, hasilnya cantrang tidak merusak,” tandasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng, Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan, pihaknya sementara masih menunggu tindakan KKP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman. Sebab dalam pemberian rekomendasi, Ombudsman memberikan waktu 60 hari kepada KKP untuk menanggapi rekomendasi tersebut. “Sementara kami masih menunggu dulu, apa tanggapan yang akan diberikan KKP kepada Ombudsman RI,” tuturnya.

BACA JUGA  UMK Jateng 2016 Ditetapkan, Kota Semarang Rp 1.909 Juta

Terkait penggunaan alat tangkap cantrang, DKP Jateng telah diberikan kewenangan oleh Pemprov untuk mengelola alat tangkap cantrang sampai 12 mil. Ketentuannya, menggunakan kapal bertenaga di bawah 30 gross ton.

Lalu menjelaskan, isi rekomendasi diantaranya yakni pengeluaran Permen KKP harus melalui mekanisme undang-undang yang berlaku. Rekomendasi nomor 006/REG/0201.2015/PBP-24/6/2015 menyebutkan, KKP menunda pemberlakuan Permen No 2 tahun 215 tentang penggunaan alat pukat tarik dan pukat hela.

Selanjutnya, KKP dalam menindak alat tangkap yang dilarang, membentuk permen baru yang mengacu pada beberapa hal. Hal tersebut yakni rumusan aturan lebih detail mengenai spesifikasi alat tangkap, mana yang dilarang dan mana yang tidak. Kedua, KKP memberikan masa transisi selama dua tahun bagi nelayan untuk meninggalkan cantrang. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...