Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tersangka Pasar Jrakah Harus Segera Ditetapkan

Empat tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu yang ditangkap petugas.
Empat tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu yang ditangkap petugas.
Empat tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu yang ditangkap petugas.

SEMARANG, Jowonews.com – Kordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum (APH) KP2KKN Jateng, Eko Haryanto mendesak Kejari Semarang untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Jrakah 2013. Menurutnya, sangat aneh jika penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Menurut Eko, dalam kasus ini Kejari sudah memeriksa beberapa saksi yang diduga berpotensi menjadi tersangka. Harusnya, papar Eko, penetapan tersangka itu dilakukan secepatnya mengingat kengungkinan bukti akan hilang atau rusak karena hal-hal yang tidak dinginkan.

“Kalau sudah penyidikan segera ditetapkan tersangkanya. Nilai kerugian jelas sudah ditemukan. Kejari Semarang harus tegas. Apalagi Kejari Semarang banyak kerjaan lain juga bukan hanya pasar Jrakah, jadi harus segera tetapkan tersangka,”tandasnya kepada wartawan, Rabu (16/9).

Eko mengungkapkan bahwa penetapan tersangka atas kasus tersebut akan mempermudah langkah Kejari dalam menelusuri kasus itu. Baginya, kalau belum ada tersangka, bisa jadi akan ada hal-hal yang tidak diharapkan terjadi. Sebelumnya, Kejari Semarang menetapkan Sprindik nomor 08/O.3.10/fd.1/092015 pada awal pekan lalu. Meski demikian, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan olehKejari Semarang.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan tidak mengharuskan adanya tersangka.

“Sudah diterbitkan surat perintah penyidikan nomor 08/O.3.10/fd.1/092015 untuk penenganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Jrakah tahun 2013,” kata Asep didampingi Kasi Intelijen Dodik Hermawan dan Kasi Pidsus, Sutrisno Margi Utomo.

Asep menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan dimintakan pertanggungjawaban. Selain itu tim penyidik juga telah mempunyai 12 nama saksi dan bukti dari hasil temuan BPK terkait penyempurnaan Pasar Jrakah yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

BACA JUGA  RAPAT PARIPURNA: Sumanto Jadi Ketua DPRD Jateng

Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 12 saksi yang dimintai keterangannya. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 60 juta yang berkaitan dengan penyidikan perkara. Beberapa saksi tersebut antara lain Kepala Dinas Pasar Trijoto Sarjoko serta Kepala Bidang Penataan Dinas Pasar Nurkholis. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...