Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tersangka Pembunuhan di Gabus Dibekuk

Pelaku pembunuhan ditangkap. (Foto: Dok.Jowonews)
Pelaku pembunuhan ditangkap. (Foto: Dok.Jowonews)
Pelaku pembunuhan ditangkap. (Foto: Dok.Jowonews)

PATI, Jowonews.com – Setelah menjadi misteri sepekan ini, akhirnya petugas kepolisian Polres Pati berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan di Desa Penanggungan, Kecamatan Gabus , Pati. Ketiganya merupakan dukun dan dua orang eksekutor yang menghabisi ketiga korban menggunakan racun.

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Eko Sutaryo, warga Desa Pendhem, Kecamatan Ngarinan, Grobogan. Sumarno, warga Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Blora, dan yang terkahir adalah Mardikun,warga Desa Kadangjeruk, Kecamatan Ngaringan, Grobogan.Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. 
Pelaku yang kali pertama ditangkap adalah Eko. Pria yang berperan memberikan air berisi racun kepada para korban. Usai Eko tertangkap, giliran Sumarno yang berperan mengisi gelas berisi racun dan kemudian Mardikun alias Mbah Dikun yang dibekuk jajaran Polres Pati pada Minggu (12/4) kemarin.
Terkait motifnya, hingga saat ini masih kuat mengarah pada kasus penggandaan uang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, seperti satu unit mobil kijang hijau bernopol K 8436 ZA yang pernah dibawa Sugianto, 51, (korban) dan motor vixion merah tak bernopol milik Sukarman, 50. Satu motor bebek Vega ZR warna merah milik salah satu pelaku juga diamankan.
Kapolres Pati, AKBP Budi Haryanto menjelaskan, kasus tersebut termasuk kegiatan menonjol yang terjadi di Pati. Kurang dari sepekan Polres Pati berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus menangkap para pelaku.
‘’Begitu kami mendapatkan laporan temuan tiga mayat, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Dari olah tkp kami mendapatkan kecurigaan korban meninggal karena diracun. Hasilnya kami menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku,”terang AKBP Budi Haryanto, Senin (14/4/2015).
Kapolres Pati itupun turut mengamini bahwa motif ketiga korban itu mengarah pada kasus penggandaan uang. Ketiga pelaku disinyalir merencanakan pembunuhan tersebut setelah para korban mendesak uang Rp 10 Miliar yang dijanjikan oleh Mardikun, sang dukun pengganda uang tersebut. ‘’Ketiganya merencanakan tiga hari sebelum kejadian. Pelaku panik karena dikejar-kejar janji akan penggandaan uang tersebut,”imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi mengancam ketiga pelaku dengan pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 339 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHP. Itu berisi tentang pembunuhan berencana dan atau pencurian, dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. ”Kami ganjar dengan hukuman mati untuk ketiganya,” tegas Kapolres.
‘’Saat ini eksekutornya hanya Eko dan Sumarno atau mbah To. Namun dalam otak perencanaannya ketiganya terlibat,” ujarnya.
Terkait jenis racunnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik Polda Jateng. Namun dikabarkan racun tersebut sejenis racun yang kerap digunakan untuk membubuhi senjata.‘’Terkait jenisnya kami masih harus menunggu hasil dari Polda, namun yang jelas ketiganya mati karena diracun,”ungkapnya. (JN04)
BACA JUGA  Kejati Periksa 4 Saksi Baru, Hendi Kemungkinan Diperiksa lagi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...