Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tiga Calo Persidangan Diringkus

UNGARAN, Jowonews.com– Petugas Satreskrim Polres Semarang, Rabu (27/4) siang kemarin menangkap tiga orang yang diduga menjadi calo persidangan pelanggaran lalulintas di Pengadilan Negeri Ungaran. Ketiga orang tersebut teridentifikasi bernama Muhlisin, 40, warga Kudus, Daroji, 45, warga Gunung pati, kota Semarang dan Pujihartono, 40, warga Kaliwungu Kendal.

Ketiganya ditangkap setelah sebelumnya Polres Semarang mendapatkan laporan dari Pengadilan Negeri Ungaran tentang adanya praktek percaloan. Polisi kemudian datang dan menangkap ketiga orang tersebut.

“Kita sudah mengamankan ketiga orang tersebut dan kita serahkan ke unit Sabara untuk proses tindak pidana ringan,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sopian.

Humas PN Ungaran, Eduart Sihaloho, SH mengatakan, praktek percaloan persidangan pelanggaran lalulintas dilakukan oleh orang dari luar pengadilan. Sehingga pihaknya tidak bisa langsung menindak, untuk itu PN meminta Polres Semarang mengambil tindakan.

“Kita sudah mendeteksi tapi tidak bisa ambil tindakan. Sebab mereka orang luar bukan dari pegawai sini. Sehingga kami kerjasama dengan Polres untuk menertibkan ini,” ujarnya.

Menurut Eduart, modusnya ambil uang jasa dari pengurusan sidang pelanggar lalulintas. Biasanya menaikan biaya denda pelanggaran yang harus dibayarkan ke negara.

“Kita sudah berupaya melakukan pengawasan dan pelayanan cepat. Sehingga masyarakat tidak menggunakan calo untuk persidangan ini. Sekarang bisa lebih cepat dan tentu biayanya ringan karena tidak kena calo,” katanya. (jn20/jn03)

BACA JUGA  Tertipu Calo CPNS, Warga Pati Kehilangan Rp150 Juta

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...