KUDUS, Jowonews.com – Tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus secara resmi mengirimkan surat desakan agar kekosongan jabatan wakil bupati segera diisi.
Ketiga fraksi yang mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Kudus, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Persatuan Bintang Pembangunan (PBP), dan Fraksi Nasdem.
Ketua Fraksi PBP Soetiyono. Surat tersebut sebagai tindak lanjut usulan anggota DPRD dari Fraksi PKS Setia Budi Wibowo pada rapat paripurna istimewa PAW Masmin sebagai Anggota DPRD, Senin lalu.
“Fraksi kami setuju agar kekosongan wabup segera diisi. DPRD Kudus perlu menyiapkan mekanisme pemilihan, terlebih tata tertib belum mengatur pemilihan wabup,” katanya.
Penjelasan Kemendagri
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Nasdem Superiyanto mengatakan pihaknya juga mengirimkan surat serupa. Walaupun pihaknya bukan dari partai pengusung, namun pihaknya ingin mekanisme pengisian posisi Wabup bisa dilakukan. ”Karena masyarakat juga menginginkan posisi wabup diisi,” terangnya.
Ditanya soalnama yang dikirim, pihaknya mengatakan tidak ada nama calon wabupdalam surat tersebut. Apalagi pihaknya memang bukan partaipengusung, selain itu mekanisme pengusulan nama juga harus melalui partai pengusung. Artinya usulan lama yang dikirimkan ada diluar DPRD Kudus.
Superiyanto menambahkan, dalam surat tersebut fraksinya memang tidak menyertakan nama-nama yang diusulkan untuk menduduki kursi wakil bupati. “Terkait nama yang diusulkan menjadi kewenangan partai pengusung. Kami hanya menghendaki agar kekosongan kursi wabup di Kudus segera terisi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan membenarkan telah menerima surat dari ketiga fraksi tersebut. Namun, pihaknya belum berani melangkah terlalu jauh, menyusul belum adanya penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Disebutkan, DPRD dan Pemkab Kudus telah mengirim surat ke Kemendagri, menanyakan mekanisme pemilihan wabup. Penjelasan Kemendagri diperlukan karena hingga saat ini belum ada PP (Peraturan Pemerintah – Red) yang diterbitkan, sebagai penjelasan UU Pilkada. (JN04)