Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tiga Pengguna Sabu Diringkus Polisi Kudus

sabu-sabuKudus, Jowonews.com – Tiga pemakai sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten Kudus, Jepara dan Pati, berhasil ditangkap Polisi beserta barang bukti berupa sabu-sabu serta alat hisap.
Tersangka yang ditangkap lebih awal, Guntur Budi Kurniawan (30) warga Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus, pada Senin (19/1) di SPBU Prambatan Kudus. 
“Dari keterangan tersangka tersebut, kami berhasil menangkap lagi tersangka lainnya yang bernama Parmono (30) dari Desa Tunggul Pandean, Nalumsari, Jepara,” kata Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi di Kudus, Selasa.
Dalam penangkapannya, kata dia, pelaku sempat melarikan diri, setelah akhirnya berhasil ditangkap petugas di SPBU Prambatan.
Kasus kedua yang berhasil diungkap, yakni pada Jumat (23/1) di Kafe Evo di Jalan Agus Salim, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kudus.
     
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dwi Pujianto (18) beserta barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu 0,175 gram, satu botol air mineral yang terpasang dua buah sedotan plastik dan satu buah pipet kaca. 
     
Di hadapan petugas, Parmono (30) membantah, jika dirinya disebut sebagai pengedar sabu-sabu.
     
“Barang haram tersebut hanya dipakai bersama teman-temannya,” ujarnya.
     
Ia mengakui, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Semarang.
     
Atas perbuatannya, tersangka Dwi Pujianto dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun pidana serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar rupiah. 
     
Sementara tersangka Guntur dan Parmono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35/2005 tentang Narkotika dengan ancaman pidana denda penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
BACA JUGA  Kudus Usulkan Bankeu Lewat Ganjar Rp 85 M

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...