Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tiga Ribuan Bidang Tanah Pemprov Tanpa Sertifikat

Gd.Kantor Gubernur dan Gd Berlian/ DPRD Jateng, foto: www.budiono.heck.in
Gd.Kantor Gubernur dan Gd Berlian/ DPRD Jateng, foto: www.budiono.heck.in

SEMARANG, Jowonews.com  – Komisi A DPRD Jateng menyarankan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) supaya cermat dalam melindungi aset negara. Pasalnya, langkah itu harus dilakukan supaya kasus sengketa lahan di kawasan Pusat Rekreasi Promosi dan Pembangunan (PRPP) Semarang, tidak terulang lagi.

“Kasus PRPP barusan kita sudah mendengarkan paparannya. Jangan sampai, ada pihak swasta justru menggugat negara. Itu pelanggaran namanya. Kita harus tetap mempertahankan aset Jateng,” ungkap Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat dalam rapat koordinasinya bersama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD), Rabu (14/1).

Fuad juga mempertanyakan kasus lainnya seperti kepemilikan lahan di Kota Magelang yang sempat ditempati oleh pihak swasta. Berkaca dari kasus PRPP, semeskinya Pemprov selaku DPPAD tidak mengulangi kesalahan dalam melakukan perjanjian atau pemberian izin saat bekerjasama dengan pihak swasta.

“Ini juga sedang hangat masalah Tawangmangu. Di sana malah dibangun rumah mewah. Saya minta DPPAD punya program yang jelas untuk mempertahankan aset kita. Sekarang, berapa bidang yang sudah bersertivikat harus segera diprogramkan,” terang politikus PKB itu.

Kepala DPPAD Jateng Hendri Santosa mengatakan, hasil pendataan 2013, aset yang dimiliki Pemprov Jateng senilai Rp18,556 Triliun.

Aset tesrsebut tersebar di kabupaten/ kota di Jateng. Namun, dalam bidang tanah yang dimiliki, belum semua memiliki sertivikat kepemilikan atas nama Pemprov Jateng.

Dijelaskan mantan auditor madya direktorat PKD wilayah II BPKP itu, terdapat 3.290 bidang lahan milik Jateng belum bersertivikat. Sementara, total bidang lahan yang dimiliki Jateng yakni 8.297 bidang.

“Baru 5.480 bidang yang bersertivikat,” jelas Hendri.

Direncanakan, kata Hendri, pada 2015 akan dipetakan 1.700 bidang kepemilikan tanah untuk disertivikatkan. Menurutnya, peekrjaan tersebut bertahap lantaran banyak aset yang selama ini masih dioptimalkan.

BACA JUGA  LPG Langka, Disperindag Tak Punya Data Agen dan Pangkalan

“Kami sudah mendigitalkan 6.000 sertivikat kepemilikan aset Jateng. Melakukan pematokan di 1.200 bidang tanah, dan memberikannya label,” terang Hendri.

Namun, ia enggan berkomentar mengenai bagaimana dalam memimpin DPPAD untuk meningkatkan pendapatan dari Rp8,8 triliyun menjadi Rp11,1 triliyun. “Kami sudah berikan paparannya ke Komisi C. Ya itu aja, ada banyak caraa pokoknya,” tutup Hendry. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...