Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tiga Tempat Publik Ini Dilarang untuk Kampanye

pilkadaSemarang, Jowonews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Semarang akan bertindak tegas pada para pasangan calon pilwakot jika terbukti melakukan kampanye ditempat ibadah, sekolah dan Panti asuhan. Menurut UU no.1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati, maupun walikota yang berkampanye ditempat ibadah dan sekolah akan dikenai tindak pidana.

“Itu sudah melanggar aturan keras. Maka akan dikenai tindak pidana,” ujar Muhammad Amin, ketua panwaslu kota Semarang setelah melakukan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih smentara (DPS) digedung pandanaran Lantai 5, Rabu (2/9) siang.

Sebelumnya panwaslu juga menindak lanjuti pasangan calon yang menggunakan salah satu aparat sipil dengan inisial (ST) dari kecamatan semarang selatan untuk mengajak untuk berkampanye sebelum masa kampanye. “kami sudah mengklarivikasi orang tersebut, dan ternyata benar.” terangnya.

Mengenai masalah ini, panwaslu tidak tinggal diam. Panwaslu akan melaporkan pihak terkait kepada pihak berwajib untuk menindak lanjuti. “Menurut pasal 187 terkait masalah pelnaggaran, politik uang, dan melibatkan aparat sipil akan dikenakan sangsi ringan, penurunan jabatan hingga pemecatan,” Tandasnya.
Terkait dengan masalah-masalah tersebut, Panwaslu akan terus mengklarifakasi dugaan-dugaan terkait pelanggaran pilwakot seperti politik uang, pelibatan aparat sipil, keluar dari tetapan KPU, mempermasalahkan NKRI, melibatkan polri dan TNI. (JN14)
BACA JUGA  Kasus KONI, Suhantoro Dituntut Lebih Lama dari Djody

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...