Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tim Gabungan Kota Magelang Razia Tempat Karaoke

MAGELANG, Jowonews.com – Tim gabungan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, merazia sejumlah tempat hiburan malam, berupa karaoke, untuk memantapkan situasi kamtibmas setempat menjelang Hari Ulang Tahun Ke-71 Republik Indonesia di daerah setempat.

“Razia tersebut untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman, menjelang HUT RI dan HUT Pemprov Jateng yang tahun ini dipusatkan di Kota Magelang,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemkot Magelang Eri Widyo Saptoko di Magelang, Rabu.

Tim gabungan yang melakukan razia, Selasa (9/8) malam itu, antara lain personel Kesbangpolinmas, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, dan Sub-Denpom IV/2-1 Magelang.

Ia menjelaskan razia juga untuk mendeteksi kerawanan gangguan kamtibmas di sejumlah tempat, terutama tempat hiburan malam.

Sejumlah tempat karaoke yang menjadi sasaran razia, antara lain di Jalan Pemuda atau kawasan pusat pertokoan “Pecinan”, dekat Pasar Gotong Royong, dan kawasan Bayeman di Jalan Gatot Soebroto.

Sebanyak delapan orang, baik laki-laki maupun perempuan, terjaring razia tim gabungan tersebut. Mereka terdiri atas enam orang yang tidak membawa identitas diri dan dua lainnya sedang mabuk karena pengaruh minuman beralkohol. Mereka yang terjaring razia dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan.

Kepala Subbidang Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban, Perlindungan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana Kesbangpolinmas Pemkot Magelang Sigit B., mengatakan mereka yang terjaring razia selanjutnya dibawa petugas ke kantor instansi itu untuk menjalani pembinaan.

Mereka, katanya, juga diwajibkan menjalani tes darah untuk mengetahui apakah terkena penyakit yang membahayakan.

“Untuk dua orang yang terkena razia karena sedang mabuk, diserahkan kepada kepolisian untuk penanganannya,” katanya.

Kepala Urusan Binops Sabhara Polres Magelang Kota Iptu Setya mengatakan dua orang yang terjaring razia karena mabuk minuman beralkohol dikenai tindak pidana ringan.

“Kami juga menemukan bukti berupa minuman keras. Itu melanggar perda, kena tipiring,” ujarnya. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...