Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

TPM Minta Sidang Ba’asyir Dilanjutkan Di Cilacap

CILACAP, Jowonews.com – Tim Pengacara Muslim (TPM) tetap mengharapkan sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme ustaz Abu Bakar Ba’asyir dapat digelar di Cilacap, Jawa Tengah.

“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kami untuk mendelegasikan sidang PK tersebut ke PN Cilacap karena kondisi ustaz Ba’asyir sudah ‘sepuh’ (tua, red.) dan sakit-sakitan,” kata Ketua Dewan Pembina TPM Achmad Michdan kepada Antara di Cilacap, Senin.

Dia mengakui bahwa dalam sidang perdana permohonan PK atas nama Abu Bakar Ba’asyir di PN Jakarta Selatan pada tanggal 17 November 2015, majelis hakim meminta kepastian jaksa untuk menghadirkan Ba’asyir dalam persidangan.

Akan tetapi hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari jaksa terkait kemungkinan menghadirkan Ba’asyir dalam sidang lanjutan di Jakarta pada hari Selasa, 1 Desember 2015.

Ia mengatakan jika Ba’asyir akan dihadirkan dalam persidangan di Jakarta, TPM sebagai penasihat hukum pemohon PK seharusnya mendapat pemberitahuan dari pihak jaksa maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

“Bahkan kemarin, saya dapat informasi dari ustaz Hasyim (asisten pribadi Ba’asyir, red.) kalau belum ada jaksa yang datang ke Lapas Batu untuk memastikan kondisi ustaz Ba’asyir. Jadi, kemungkinan beliau tidam dibawa ke Jakarta dan kami tetap berharap sidangnya dapat digelar di Cilacap,” katanya.

Saat dihubungi melalui saluran telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Molyanto mengaku belum menerima laporan dari Lapas Kelas I Batu maupun pemberitahuan Kejaksaan terkait kemungkinan Ba’asyir dibawa keluar dari Pulau Nusakambangan untuk menghadiri sidang PK di PN Jakarta.

BACA JUGA  Setya Novanto Menunda Kedatangan, MKD Undur Jadwal Sidang

“Sampai sekarang, saya belum dapat laporan. Jadi kemungkinan (Ba’asyir) tidak hadir,” katanya.

Ia mengatakan jika Ba’asyir dihadirkan dalam sidang di Jakarta seharusnya sudah ada koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham termasuk dengan kepolisian karena menyangkut masalah pengamanan.

Menurut dia, sidang PK tetap bisa digelar tanpa kehadiran pemohon.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi jika suatu saat Ba’asyir harus dihadirkan dalam persidangan agar upaya hukumnya dapat berjalan.

Seperti diwartakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba’asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.

Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba’asyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, Ba’asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ba’asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp350 juta, dengan rincian Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah “handycam” dari Abdullah Al Katiri.

Ba’asyir menghuni Lapas Batu sejak tanggal 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Akan tetapi sejak tanggal 15 Januari 2013, Ba’asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Oleh karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi berupa perbaikan atap di Blok D, Ba’asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu sejak tanggal 5 September 2015.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...