Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

TPP Pemprov Rawan Dikorupsi

Sri Puryono Calon Sekda Jateng (Foto : Poskota)
Sri Puryono Calon Sekda Jateng (Foto : Poskota)
Sri Puryono Sekda Jateng (Foto : Poskota)

SEMARANG, Jowonews.com – Alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemprov Jateng pada tahun anggaran 2015, sebesar Rp 1,193 triliun tidak wajar dan rawan dikorupsi. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam evaluasinya bahkan menyatakan jumlah anggaran dengan jumlah PNS tidak sebanding.

Anggaran TPP pemprov terlalu besar dan tidak wajar bila dibandingkan dengan beban kerja. Sehingga harus dirasionalisasi.

Penilaian Kemendagri itu tertuang jelas dalam Keputusan Mendagri No.903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2015.

Sehingga dalam evaluasi itu, disampaikan TPP harus dikurangi secara signifikan. Kemendagri juga menegaskan anggaran TPP harus dirasionalkan jumlah anggarannya dibanding jumlah pegawai.

Disamping itu harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kepatutan serta kewajaran penggunaan anggaran.

Alokasi anggaran TPP yang dinilai Kemendagri terlalu besar dan tidak wajar itu rinciannya ada pada 4 pos rekening. Tapi yang menjadi sorotan utama adalah 3 pos rekening. Yaitu tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Rp 1,172 triliun. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja Rp 7,369 miliar. Tambahan penghasilan berdasarkan obyek lainnya Rp 11,249 miliar.

Untuk itu, pemprov Jateng harus memformulasikan kembali penentuan kriteria dan harus ditetapkan dengan peraturan gubernur (Pergub). Dengan memedomani ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No.58/2005 serta Pasal 39 Peraturan Mendagri No.21/2011.

Pengurangan anggaran TPP itu jelas berbeda dengan apa yang pernah disampaikan Sekda Jateng Sri Puryono kepada wartawan, Senin (30/12) 2014lalu. Sekda saat itu menyampaikan TPP dikurangi Rp 34 miliar. Tapi nyatanya hanya dikurangi Rp 24,281 miliar.

“Yang menonjol dari evaluasi Kemendagri terhadap APBD Jateng 2015 adalah kegiatan-kegiatan yang dinilai besar dan tidak efektif. Diantaranya perjalanan dinas, honorarium, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan TP (Tunjangan Perumahan),”ungkap Sekda Jateng Sri Puryono, Senin (29/12).

BACA JUGA  Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Sekda Jateng Menolak Dievaluasi

Hasil pengurangan dan rasionalisasi penyediaan anggaran tersebut, harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai kewenangan pemprov. Terutama dalam rangka penambahan alokasi anggaran belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk TPP dikurangi Rp 34 miliar,”akunya.

Berdasarkan matrik tindak lanjut/penyempurnaan atas Keputusan Mendagri No.903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2015, yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tanggal 24 Desember 2014 ternyata hanya dua pos rekening yang dikurangi.

Yaitu tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Rp 1,172 triliun dikurangi Rp 13,032 miliar dan tambahan penghasilan berdasarkan obyek lainnya Rp 11,249 miliar, dikurangi Rp 11.249 miliar.

Total dari TPP Rp 1,193 triliun hanya dikurangi Rp 24,281 miliar. Sehingga total anggaran TPP pemprov tahun 2015 adalah Rp 1,168 triliun. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...