Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Trans Studio Diduga Langgar Perda RTRW

Taman Budaya Raden Saleh
Taman Budaya Raden Saleh

 

 

SEMARANG, Jowonews.com – Rencana pembangunan Trans Studio di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Jalan Sriwijaya Kota Semarang terus mendapat penolakan. Kali ini dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yang menilai pembangunan di TBRS itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang. Pemkot Semarang diminta mengevaluasi dan mengkaji kembali rencana pembangunan itu.

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Supriyadi mengatakan, setelah penandatanganan MoU antara Pemkot dan PT Trans Retail Property, ternyata banyak protes penolakan dari masyarakat dengan rencana pembangunan Trans Studio. Hal itu disinyalir karena sebelumnya pemkot tidak melakukan kajian yang mendalam dan menyeluruh.

 

‘’Pembangunan itu memang merupakan peluang dan potensi besar untuk mendatangkan investor. Tapi di sisi lain, penandatanganan kesepakatan antara Pemkot dan PT Trans Retail Property itu belum dilakukan kajian mendalam,’’ ujarnya saat melakukan kunjungan di lokasi TBRS, kemarin.

 

Menurutnya, dewan akan berusaha mengkomunikasikan kembali dengan wali kota, kaitannya dampak negatif yang akan ditimbulkan dengan pembangunan itu. Diharapkan pemkot tidak hanya melihat dari sisi ekonomi, tapi mengkaji juga dampak sosial, budaya, lingkungan, transportasi, dan lainnya sebelum kerjasama itu dilanjutkan.

 

Yang jelas harus diperhatikan, katanya, TBRS dalam Perda RTRW adalah sebagai kawasan hutan kota dan cagar budaya. Sehingga seharusnya jangan digunakan untuk lokasi pembangunan Trans Studio. Tapi jika menggunakan kawasan tempat wisata Wonderia dipersilakan karena tidak ada masalah secara hukum.

 

‘’Karena tempat wisata (Wonderia) itu selama ini juga mati suri, pihak ketiga yang mengelolanya tidak bisa optimal. Sehingga jika dibangun Trans Studio lahan milik pemkot tersebut justeru bisa dimaksimalkan,’’ kata Supriyadi.

BACA JUGA  Pemkot Semarang Terima Penghargaan Mitra Strategis Pemilu

 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, sebaiknya TBRS justeru dioptimalkan apabila pemkot selama menilai kawasan itu kumuh. TBRS bisa direvitalisasi karena selama ini merupakan ruang publik dan berfungsi sebagai paru-paru kota. ‘’Setidaknya dilestarikan, karena sebagai tempat publik dan wisata,’’ tegasnya.

 

Diharapkan, pemkot juga melibatkan secara langsung para seniman dan budayawan agar mereka bisa memberikan pertimbangan. Sehingga jika pun melakukan revitalisasi, tidak semata-mata asal memugar TBRS.

 

Ditambahkan, di kawasan TBRS juga terdapat sebuah sendang yang selama ini sumber atau mata airnya dimanfaatkan oleh warga sekitar. Sehingga diharapkan pemkot benar-benar mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari rencana pembangunan Trans Studio ini.

 

Di kawasan TBRS juga ada sendang yang selama ini sumber atau mata airnya dimanfaatkan oleh warga sekitar. Sehingga benar-benar dampak sosial dari rencana pembangunan Trans Studio itu harus benar-benar dipertimbangkan.

‘’Perda RTRW jangan dilanggar, dan pastinya TBRS itu harus ditata karena sebagai paru-paru kota,’’ tandasnya. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...