Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tuding Diskriminasi, 18 Tahanan KPK Surati Jokowi

JAKARTA, Jowonews.com– Sebanyak 18 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo soal diskriminasi hukum padahal semua warga negara adalah sama tapi tidak berlaku bagi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. “Kami tidak gentar menghadapi sidang di pengadilan sesuai amanah pasal 27 UUD 1945, tapi mengapa ada perlakuan hukum yang berbeda terhadap mantan pimpinan KPK,” kata tahanan KPK OC Kaligis di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sekalipun dirasakan banyak perkara yang direkayasa KPK, tapi para tahanan itu tetap menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para tahanan KPK yang mengajukan surat ke Presiden itu adalah OC Kaligis, Tafsir Nurchamid, Waryono Karyo, Mulya Hasjmy, Rusli Sibua, Ilham Arief Sirajudin, Sugiarto, Abdur Rouf, Rizal Abdullah.
Selain itu, petisi juga ditandatangani Surya Dharma Ali, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Budi Antoni Aljufri, Dadang Prijatna, Made Maregawa, Jamaludin Malik, Kasmin dan Adriansyah.
Bambang Widjojanto telah dinyatakan tersangka melalui kajian, penyidikan dan penuntutan melalui penyidik Polri dan Kejaksaan yang akhirnya berkas itu lengkap (P-21).
Dalam perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tampak gerakan politik untuk tidak melimpahkan ke pengadilan dan sebagai pengacara sangat lihai memanfaatkan cendikiawan, maupun golongan simpatisan lainnya untuk tidak meneruskan perkara itu ke pengadilan karena takut terbongkar praktek melawan hukum dilakukan mereka.
Bila Bambang dan Abraham tidak bersalah, semua upaya hukum dapat ditempuh antara lain Praperadilan tidak syahnya penyidikan dan penuntutan, tidak melalui berbagai gerakan masyarakat.
Kalau akademisi atau tokoh lainnya dapat meyakinkan sidang peradilan bahwa Abraham dan Bambang tidak bersalah, maka silahkan membuktikan hal tersebut di pengadilan. Cara “Deponering” karena tidak meneruskan perkara Abraham dan Bambang ke pengadilan, tentu mencederai rasa keadilan para tahanan yang dituntut KPK.
Berdasarkan “equality before the law” (semua sama di mata hukum), maka sebagai penghuni Rutan KPK memohon agar perkara Abraham dan Bambang dibawa ke pengadilan, bukan perang opini.
Dia mengatakan demi rasa keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan demi persamaan di depan hukum, maka memohon jangan ada diskriminasi perlakukan terhadap Abraham dan Bambang agar perkara mereka dilimpahkan segera ke pengadilan demi tegaknya hukum di Indonesia sebagai negara hukum.
Dalam petisi itu juga tembusan kepada Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, Menkum HAM, pimpinan Partai Politik dan Pimpinan Media Massa. (Jn16/ant)


BACA JUGA  692 Penerbangan Di Bandara Ngurah Rai Bali Dibatalkan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...